logo Kompas.id
HumanioraJangan Rampas Kemerdekaan Anak...
Iklan

Jangan Rampas Kemerdekaan Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Anak merupakan generasi penerus bangsa. Berbagai upaya harus dilakukan untuk melindungi anak-anak, termasuk saat anak terlibat dalam kejahatan. Perlu ada pendampingan agar anak tidak terjerumus kembali.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR, STEPHANUS ARANDITIO,, MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 4 menit baca
FR (19) dan MS (!8) memandang tulisan dan gambar di tembok bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (22/4/2023).
KOMPAS/REBIYYAH SALASAH

FR (19) dan MS (!8) memandang tulisan dan gambar di tembok bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (22/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum seharusnya dilakukan melalui upaya-upaya yang didasarkan pada kepentingan terbaik anak. Namun, dalam praktiknya, ketika menangani kasus anak yang terkait tindak pidana, aparat penegak hukum masih belum mengedepankan perspektif perlindungan anak.

Acap kali aparat penegak hukum tidak menggunakan sepenuhnya mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ini membuat kemerdekaan anak terampas.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000