Muhadjir Minta Sekolah Jangan Dijadikan Tempat Kampanye
Pemerintah berharap kampanye politik dibatasi hanya boleh dilakukan di kampus pendidikan tinggi, dan tidak di sekolah pendidikan dasar dan menengah. Sekolah kini masih berjuang keluar dari ketertinggalan setelah pandemi.
Oleh
Stephanus Aranditio
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berharap Komisi Pemilihan Umum dapat membuat aturan ketat untuk membatasi ruang kampanye politik di lembaga pendidikan. Hal ini menyusul masih dimungkinkannya kampanye politik di lembaga pendidikan. Pembatasan yang diharapkan adalah kampanye hanya boleh dilakukan di kampus tingkat pendidikan tinggi, bukan di sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kampus sebagai lembaga pendidikan bisa membuka ruang diskusi yang sehat dalam adu gagasan dan program dari masing-masing bakal calon presiden. Hampir semua warga di pendidikan tinggi juga sudah memiliki hak suara sehingga dapat didorong lebih melek politik.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Di perguruan tinggi mungkin bisa dipertimbangkan dengan tata cara dan ketentuan yang relatif ketat sehingga efek-efek negatif akibat kampanye di kampus bisa dihindari. Namun, kalau di SMA, SMK, aliyah, setingkat ke bawahnya itu tidak usahlah. Kan, banyak, toh, tempat yang bisa dipakai kampanye, tidak harus lembaga pendidikan,” kata Muhadjir saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Selain itu, penyelenggaraan kampanye di sekolah juga dirasa akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit mengingat wewenangnya ada di pemerintah daerah, dan sekolah belum tentu siap menyelenggarakan. Apalagi, saat ini situasi pendidikan dasar sampai menengah sedang berjuang keluar dari ketertinggalan pelajaran akibat pandemi Covid-19 sehingga tidak perlu terlibat dalam urusan politik.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, putusan MK ini seharusnya berfokus menjadikan kampus sebagai tempat untuk pendidikan politik bagi anak muda. Bukan justru dimanfaatkan untuk kegiatan negatif dari politik yang bisa mencoreng marwah kampus sebagai tempat pendidikan.
”Satu hal yang harus dicantumkan adalah tidak boleh ada atribut-atribut tertentu. Kalau hanya dialog diskusi, ya bolehlah. Itu sebagai bagian dari pendidikan politik,” kata Yaqut.
Berdasarkan putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, hanya tempat ibadah yang dilarang sebagai tempat kegiatan kampanye politik. Sementara lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah, menurut penjelasan Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang tentang Pemilu, masih bisa menjadi tempat kampanye politik dengan sejumlah batasan. Oleh sebab itu, pemerintah meminta KPU dan Bawaslu untuk membuat aturan yang lengkap terkait batasan kampanye di lembaga pendidikan.
Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI telah mengirimkan undangan resmi kepada bakal calon presiden untuk beradu gagasan di kampus. Acara ini akan digelar pada 14 September mendatang di Kampus UI, Depok, Jawa Barat. Bagi mahasiswa UI, ini adalah momen untuk mengembalikan fungsi kampus sebagai tempat menguji gagasan bagi kepentingan bangsa.
Semua surat undangan resmi itu disampaikan perwakilan BEM UI kepada tiga partai-partai pengusung ketiga bakal capres, yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan, pada Selasa (29/8/2023). Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan, saat ini mahasiswa masih menunggu konfirmasi dan kesediaan dari tiap bakal capres untuk hadir dan memaparkan gagasan kebangsaannya di depan mahasiswa UI.
”Kami harap ini menjadi momen untuk meramu ulang masa depan bangsa. Masa depan bangsa ini harus dituntun dengan gagasan-gagasan dan tiap bakal capres harus jadi orang yang siap mengemukakan gagasan itu dengan paripurna di kampus yang memang adalah tempat menguji juga mengulas gagasan,” kata Melki di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
BEM UI juga terbuka untuk mengakomodasi kebutuhan ketiga bakal capres terkait teknis acara adu gagasan di Kampus UI nanti. Mereka juga memastikan semua acara akan mempertimbangkan aturan kampanye dari Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.