logo Kompas.id
HumanioraEmpat Tersangka Pembakaran...
Iklan

Empat Tersangka Pembakaran Limbah B3 Elektronik Ditahan

Tim Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menetapkan empat orang sebagai tersangka pencemaran lingkungan. Mereka diduga terlibat dalam kasus pembakaran limbah B3.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
Sejumlah warga menyaksikan papan larangan dan garis penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang menjadi tanda penyegelan di lokasi pengolahan limbah elektronik ilegal di Desa Tegal Angus, Teluknaga, Tangerang, Banten, Jumat (31/5/2019). Setidaknya ada dua lokasi yang disegel dalam kegiatan ini.
DEONISIA ARLINTA

Sejumlah warga menyaksikan papan larangan dan garis penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang menjadi tanda penyegelan di lokasi pengolahan limbah elektronik ilegal di Desa Tegal Angus, Teluknaga, Tangerang, Banten, Jumat (31/5/2019). Setidaknya ada dua lokasi yang disegel dalam kegiatan ini.

JAKARTA, KOMPAS —Tim Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananatau KLHK menetapkan empat orang sebagai tersangka pencemar lingkungan. Mereka diduga terlibat dalam kasus pembakaran limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 ilegal berupa limbah elektronik yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasus pembakaran limbah B3 ilegal ini diungkap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Senin (21/8/2023).

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000