Empat Tersangka Pembakaran Limbah B3 Elektronik Ditahan
Tim Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menetapkan empat orang sebagai tersangka pencemaran lingkungan. Mereka diduga terlibat dalam kasus pembakaran limbah B3.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Tim Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananatau KLHK menetapkan empat orang sebagai tersangka pencemar lingkungan. Mereka diduga terlibat dalam kasus pembakaran limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 ilegal berupa limbah elektronik yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus pembakaran limbah B3 ilegal ini diungkap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Senin (21/8/2023).
Keempat tersangka adalah MA (39), HI (48), S (50 ), dan MK (40). Tersangka S, MK, dan MA merupakan pemodal, sementara HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Teluknaga, Tangerang. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kejahatan yang dilakukan para tersangka merupakan tindak pidana serius, yaitu melakukan pencemaran lingkungan hidup dan pengelolaan limbah B3 ilegal.
Penyidik Gakkum KLHK menjerat empat tersangka tersebut dengan dugaan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan. Ini meliputi baku mutu udara ambien, air, air laut, atau kerusakan lingkungan hidup, menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, serta membuang limbah B3tanpa izin.
Keempat tersangka dijerat Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengemukakan, pihaknya berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup. Kejahatan yang dilakukan para tersangka merupakan tindak pidana serius, yaitu melakukan pencemaran lingkungan hidup dan pengelolaan limbah B3 ilegal.
Menurut Rasio, selain berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, pembakaran ilegal limbah elektronik ini juga mengganggu kesehatan masyarakat. Sebab, limbah pembakaran ini mengandung senyawa poly chlorinated biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen.
”Kami sudah memperingatkan para pelaku dan pelaku-pelaku lainnya di Tegal Angus, Kabupaten Tangerang, untuk tidak melakukan pengolahan limbah elektronik dengan cara membakar. Oleh karena itu, tindakan tegas harus kami lakukan,” ujarnya.
Respons pengaduan masyarakat
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan, tindakan hukum ini dilakukan sebagai respons dari pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara. Masyarakat juga mengadukan bau yang sangat menyengat akibat pembakaran ilegal limbah elektronik secara terbuka yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat.
Kasus ini juga merupakan pengembangan dari penetapan tersangka BSS (47) selaku Direktur Utama PT XLI sebagai tersangka perorangan. BSS juga mewakili tersangka korporasi terkait dugaan penimbunan limbah B3, pencemaran lingkungan, dan pelanggaran memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Indonesia.
Dari hasil penyidikan oleh Tim Gakkum KLHK, diketahui adanya pengelolaan limbah B3 ilegal berupa pemisahan atau segregasi komponen elektronik dan pembakaran printed circuit board (PCB) di tiga lokasi di Teluknaga. Setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta hasil uji analisis laboratorium, penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat tersangka.
Pembakaran PCB dilakukan pada lahan area terbuka tanpa perizinan berusaha dan tanpa dilengkapi dengan peralatan pengendalian pencemaran udara. Hasil analisis laboratorium terhadap sampel tanah menunjukkan, tanah di sekitar area pembakaran mengandung logam berat dengan kadar jauh melebihi baku mutu.