logo Kompas.id
HumanioraTolak Uji Materiil UU Wilayah ...
Iklan

Tolak Uji Materiil UU Wilayah Pesisir, Lindungi Pulau-pulau Kecil

Mahkamah Konstitusi diminta untuk menolak uji materiil Pasal 23 dan 35 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pengabulan uji materiil ini dapat membuka ruang untuk menjalankan aktivitas pertambangan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
Jejeran kelapa, pemukiman, dan laut yang memerah di pesisir Desa Sukarela Jaya, Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan, Kamis (1/6/2023). Warga berupaya berdaya dengan perkebunan di tengah impitan pertambangan yang beroperasi di wilayah ini.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Jejeran kelapa, pemukiman, dan laut yang memerah di pesisir Desa Sukarela Jaya, Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan, Kamis (1/6/2023). Warga berupaya berdaya dengan perkebunan di tengah impitan pertambangan yang beroperasi di wilayah ini.

JAKARTA, KOMPAS — Kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kerap terancam oleh aktivitas pertambangan. Salah satu upaya melindungi wilayah ini adalah dengan menolak uji materiil sejumlah pasal yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tertuang dalam sejumlah pasal Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000