Ekspor 430 Karton Obat Tradisional Ilegal Digagalkan
Obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang akan diekspor ke Uzbekistan digagalkan BPOM serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ada empat produk, yakni Mortalin, Tawon Liar, Ginseng Kianpi Pil, dan Samyunwan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menggagalkan pengiriman 430 karton obat tradisional ilegal dengan total berat keseluruhan mencapai 5 ton. Obat tradisional yang, menurut rencana, akan dikirim ke Uzbekistan tersebut mengandung bahan kimia obat.
Terdapat empat produk tradisional mengandung bahan kimia obat yang telah diamankan, yakni Montalin sebanyak 200 karton, Tawon Liar sebanyak 50 karton, Ginseng Kianpi Pil 30 karton, dan Samyunwan sebanyak 150 karton. Masyarakat di Indonesia pun diharapkan waspada terhadap potensi peredaran obat tradisional tersebut di dalam negeri.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengutarakan hal itu dalam konferensi pers terkait Temuan Barang Kiriman Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat, Rabu (9/8/2023), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cargo Area, Tangerang, Banten. Temuan dari obat tradisional berbahan kimia obat tersebut merupakan hasil pemetaan wilayah serta investigasi siber dan kegiatan intelijen yang dilakukan oleh BPOM.
”Temuan obat tradisional mengandung bahan kimia obat ini menjadi keprihatinan kita sebab obat tradisional, seperti jamu, merupakan produk unggulan bangsa. Tentu itu bisa merusak nama jamu Indonesia di mancanegara. Selain itu, penambahan bahan kimia obat pada obat tradisional bisa berbahaya bagi kesehatan,” ucapnya.
Penny menambahkan, produk obat tradisional ilegal yang berhasil ditindaklanjuti oleh BPOM serta Bea dan Cukai tersebut sebenarnya sudah masuk dalam daftar negatif dari produk yang menjadi peringatan publik (public warning) lantaran mengandung bahan kimia obat. Adapun jenis bahan kimia obat yang ditambahkan dalam produk obat tradisional tersebut, antara lain, ialah parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin.
Temuan obat tradisional mengandung bahan kimia obat ini menjadi keprihatinan kita sebab obat tradisional seperti jamu merupakan produk unggulan bangsa. Tentu itu bisa merusak nama jamu Indonesia di mancanegara.
Dampak kesehatan
Penambahan bahan kimia obat pada obat tradisional bisa berdampak buruk bagi kesehatan. Bahan kimia obat perlu dikonsumsi sesuai dengan dosis yang ditentukan. Apabila dikonsumsi jangka panjang tanpa resep dari dokter, itu bisa berbahaya yang menimbulkan gangguan kesehatan bagi yang mengonsumsi.
Konsumsi obat tradisional yang mengandung parasetamol dalam jangka panjang bisa menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati. Sementara konsumsi obat tradisional dengan kandungan natrium diklofenak dapat menyebabkan mual, diare, dispepsia, sakit kepala, vertigo, gangguan pendengaran, dan gangguan pada peredaran darah.
Obat tradisional yang mengandung kafein pun bisa berbahaya bagi tubuh, antara lain menyebabkan mual, muntah, sakit perut, dehidrasi, sakit kepala, dan detak jantung tidak normal. Produk obat tradisional dengan kandungan siproheptadin bisa berisiko menimbulkan pusing, gangguan pada penglihatan, sembelit, mulut kering, halusinasi, jantung berdebar, dan kejang.
Sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, pengawasan dan pemeriksaan dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari BPOM mengenai adanya obat tradisional berbahan kimia obat yang akan diekspor ke Uzbekistan. Dari pemberitahuan tersebut, pengawasan pun dilakukan sehingga akhirnya ekspor produk obat tradisional ilegal tersebut berhasil dicegah.
Pelaku diketahui telah berulang kali mengirim produk obat tradisional secara ilegal ke luar negeri dengan modus memakai nomor izin edar dan kode QR palsu. Untuk itu, masyarakat diharapkan waspada. Meski pada kemasan sudah tercantum nomor izin edar BPOM dan kode QR izin edar, diharapkan tetap memeriksa kembali pada laman web atau aplikasi mobile BPOM. Pengecekan juga perlu dilakukan pada daftar negatif produk yang dilarang oleh BPOM.
Askolani mengatakan, sebanyak 430 karton obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang telah diamankan Dirjen Bea dan Cukai memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 4,1 miliar. Produk itu diklaim sebagai suplemen kesehatan. Produk Montalin diklaim sebagai jamu pegal linu dan asam urat. Sementara produk Tawon Liar sebagai jamu untuk mengatasi asam urat, kolesterol, pegal linu, dan penambah stamina. Produk Ginseng Kianpi Gold dan Samyunwan diklaim untuk menambah nafsu makan.
”Pengawasan terus kami perkuat tidak hanya pada barang ekspor, tetapi juga barang yang masuk dari luar negeri. Itu termasuk pada barang yang dibawa oleh penumpang. Pada tahun ini kita sudah melakukan penegakan sebanyak tujuh kali untuk produk obat ilegal, ujar Askolani.
Penny menuturkan, pada 2 Agustus 2023, BPOM telah melakukan pengembangan dan penelusuran lebih lanjut dari produk tradisional yang mengandung bahan kimia obat.
Dari hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya produk Montalin, Ginseng Kianpi, Samyunwan, dan Tawon Liar di tiga sarana ekspedisi yang berada di Depok dan Serpong. Total barang bukti yang berhasil ditindak sebanyak 3,5 juta kapsul dengan nilai ekonomi mencapai Rp 14,1 miliar.
”Dalam beberapa tahun terakhir, BPOM semakin intensif melakukan pengawasan dan penindakan pada produk ilegal, termasuk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat. Waspada pula pada produk obat yang dijual secara daring,” katanya.
Jumlah tautan penjualan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat yang diturunkan oleh BPOM dari laman daring meningkat. Pada 2021 sebanyak 36.781 tautan yang diturunkan (takedown). Itu meningkat menjadi 48.229 tautan pada 2022. Hingga Juni 2023 sudah ada 16.916 tautan yang diturunkan.