Polisi Proses Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pejabat Pemprov Maluku
Kasus kekerasan seksual terus membayangi perempuan. Para korban membutuhkan keberanian untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku kini ditangani Kepolisian Daerah Maluku. Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dugaan kasus pelecehan seksual, yang diduga dilakukan DSK (54), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku, terhadap HR (37), pegawai di kantornya.
”Dalam waktu dekat ini, kami akan menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan penetapan status tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Komisaris Besar Andri Iskandar saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Menurut Andri dari laporan yang diterima, dugaan pelecehan seksual dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Berdasarkan laporan dari korban, perbuatan tersebut dilakukan DSK sebanyak tiga kali dan terakhir dilakukan pada Jumat (7/7/2023) lalu.
Berdasarkan laporan korban, pelecehan seksual dilakukan oleh DSK dengan cara menyentuh bagian tubuh sensitif korban, termasuk mencium dan memeluk. ”Sementara kami telah memeriksa tujuh saksi dan satu terlapor serta melakukan pemeriksaan psikiatri terhadap korban,” tambah Andri.
Dihubungi terpisah, DSK mengatakan dirinya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kadis PPPA per tanggal 18 Juli 2023. Alasannya, agar dia lebih fokus pada masalah yang dituduhkan kepadanya.
”Saya merasa dijebak dan tuduhan pelecehan itu tidak saya lakukan,” kata DSK seraya mengungkapkan, dirinya dan keluarga malu atas pemberitaan kasus tersebut.
Dikecam Menteri PPPA
Perbuatan DSK mendapat kecaman dari Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Selanjutnya, Menteri PPPA mendorong aparat penegak hukum menangani kasus tersebut agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
”Institusi tempat terduga pelaku dan terduga korban bekerja wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban, termasuk pemulihan jika korban mengalami trauma secara psikis,” kata Bintang.
Terhadap terduga pelaku yang merupakan aparatur sipil negara, Menteri PPPA meminta agar yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menteri PPPA menegaskan, tidak ada toleransi sekecil apa pun bagi tindak kekerasan seksual. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku diminta untuk terus mengawal penegakan hukum dari dugaan kasus tersebut.
Jika terbukti, pelaku harus dihukum. Selain karena adanya relasi kuasa, pelaku adalah sosok yang memiliki profesi terhormat yang seharusnya melindungi, bukan sebaliknya.
Menteri PPPA pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang diberi mandat oleh UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, penyedia layanan berbasis masyarakat, dan kepolisian.
Selain itu, masyarakat bisa melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.