logo Kompas.id
HumanioraSanksi bagi Pelaku Perundungan...
Iklan

Sanksi bagi Pelaku Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran

Kementerian Kesehatan menyediakan situs web dan saluran siaga bagi korban perundungan di rumah sakit vertikal untuk melaporkan kejadian yang dialami.

Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
· 4 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS – Tindakan perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran perlu dicermati lebih dalam. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Kesehatan menyediakan situs web dan saluran siaga bagi korban perundungan di rumah sakit vertikal untuk melaporkan kejadian yang dialami. Pelaku juga akan mendapatkan sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat perundungan yang dilakukan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, tindakan perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran merupakan tradisi yang terjadi selama puluhan tahun. Tradisi tersebut kerap terjadi pada pendidikan dokter umum, internship atau pemahiran, ataupun dokter spesialis. Tindakan perundungan tidak hanya menyebabkan kerugian fisik bagi korban, tapi juga kerugian mental dan finansial karena korban umumnya diperlakukan sebagai asisten pribadi oleh para pelaku.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000