logo Kompas.id
HumanioraPerlindungan Masyarakat dari...
Iklan

Perlindungan Masyarakat dari Bahaya Rokok di UU Kesehatan Lemah

UU Kesehatan dinilai belum memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya rokok.

Oleh
NASRUN KATINGKA
· 3 menit baca
Seorang peserta aksi membawa pigura berisi pesan duka saat aksi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau menggelar aksi damai di seberang Kementerian Kesehatan.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Seorang peserta aksi membawa pigura berisi pesan duka saat aksi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau menggelar aksi damai di seberang Kementerian Kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS —Lemahnya perlindungan masyarakat dari bahaya rokok dalam Undang-Undang Kesehatan menjadi sorotan. Produk legislasi yang berbentuk omnibus law tersebut seharusnya bisa memperkuat kebijakan pengendalian tembakau secara lebih menyeluruh.

”Namun, kenyataannya UU ini tidak lebih baik dari regulasi sebelumnya. Justru, ada sejumlah poin (perlindungan bahaya rokok) yang dilemahkan,” kata Manajer Program Komite Nasional Pengendalian Tembakau Nina Samidi saat ”Aksi Payung Duka” di depan Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000