logo Kompas.id
HumanioraPerempuan Semakin Tertatih...
Iklan

Perempuan Semakin Tertatih Menuju Parlemen

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dinilai berpotensi mereduksi keterwakilan perempuan. Upaya mewujudkan 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen kian sulit terpenuhi.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA, SUSANA RITA KUMALASANTI, IQBAL BASYARI
· 5 menit baca
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/5/2023).
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Representasi perempuan dalam politik masih jauh dari harapan. Upaya mewujudkan 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen sulit terpenuhi. Regulasi turut membuat langkah perempuan semakin tertatih menduduki kursi parlemen.

Salah satu regulasi yang dipersoalkan adalah Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000