Riset dan Pendampingan Masyarakat Kawasan Hutan Jadi Fokus
Sejak dibentuk pada 2019 sampai sekarang, BPDLH telah banyak menyalurkan pendanaan kepada para penerima manfaat untuk riset dan pendampingan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Dana yang dikumpulkan dan dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau BPDLH telah disalurkan ke sejumlah penerima manfaat dengan prioritas riset dan pendampingan masyarakat di sekitar kawasan hutan.Pemberian insentif pembangkit listrik tenaga surya juga menjadi salah satu program yang telah dijalankan.
Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana BPDLH Endah Tri Kurniawati menyampaikan, sejak dibentuk pada 2019 sampai sekarang, BPDLH telahbanyak menyalurkan pendanaan kepada para penerima manfaat di berbagai wilayah di Indonesia.
”Dana tersebut sudah disalurkan kepada para penerima manfaat dari Sabang sampai Merauke untuk tiga tujuan. Pertama untuk riset, kemudian untuk pengabdian kepada masyarakat, dan ketiga untuk untuk pendampingan masyarakat dalam kegiatan di sekitar kawasan hutan,” ujarnya dalam temu media di Kantor BPDLH, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, BPDLH mengelola dana dari tiga sumber. Ketiga sumber tersebut adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kami juga memberikan insentif kepada rumah tangga, industri, bisnis, dan bangunan sosial yang memasang PLTS atap.
Hingga Juni 2023, sumber dana yang sedang dikelola BPDLH berasal dari APBN, Bank Dunia, Dana Iklim Hijau (GCF), Fasilitas Lingkungan Global (GEF), The Norwegian Corporation, The Ford Foundation, serta Aliansi Iklim dan Penggunaan Lahan.
Sampai saat ini, program yang telah dijalankan oleh BPDLH adalah terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Program lain yang juga berjalan, antara lain, fasilitas dana bergulir, pembayaran berbasis hasil program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+), fasilitas kerja sama karbon hutan (FCPF), rehabilitasi mangrove, dan dana untuk kesejahteraan masyarakat adat.
Pelaksanaan program tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Namun, beberapa donor secara spesifik menyebutkan fokus pelaksanaan program, seperti FCPF yang dikhususkan untuk wilayah Kalimantan Timur.
”Kami juga memberikan insentif kepada rumah tangga, industri, bisnis, dan bangunan sosial yang memasang PLTS atap. Tujuannya adalah untuk menanamkan dan meningkatkan kesadaran publik agar mereka bisa turut berkontribusi terhadap isu perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca,” kata Endah.
Menurut Endah, penyaluran dana untuk insentif PLTS atap dari BPDLH mencapai Rp 23 miliar dengan kapasitas 15.000 kilowatt per jam. Ia mengakui angka pendanaan ini untuk insentif PLTS atap memang tidak besar. Akan tetapi, adanya insentif dipandang memberikan dampak yang cukup besar dalam upaya menurunkan emisi.
Nilai pengelolaan
Sepanjang 2021-2026, BPDLH mengelola dana Rp 14,52 triliun dan dana yang berpotensi dikelola Rp 24,38 triliun. BPDLH akan mengikuti setiap kegiatan ataupun acara di kancah internasional untuk menarik sumber pendanaan. Negara-negara yang sudah menjadi mitra adalah Jerman, Inggris, dan Amerika Serikat (Kompas.id, 22/12/2022).
”Dana yang sudah dikelola sampai saat ini belum mencapai Rp 10 triliun, tetapi kami yakin ke depan akan terus meningkat. Jadi, setiap tahun akan ada targetpengelolaan dana,” kata Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi BPDLH Langgeng Suwito.
Dalam Rapat Kerja Teknis Nasional (Rakerteknas) Pengendalian Perubahan Iklim beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyadari aspek pendanaan kerap menjadi kendala di setiap daerah untuk meningkatkan program pengendalian perubahan iklim. Namun, kendala ini bisa dikikis seiring dibentuknya BPDLH.
Nantinya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Dalam Negeri juga akan memberikan pembinaan khusus kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan pendanaan BPDLH. Setiap pemda dapat mengusulkan program yang disertai dengan rencana implementasi dan transparansi.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK dan BPDLH juga tengah menyiapkan distribusi untuk provinsi-provinsi yang berhasil memberikan kontribusi penurunan deforestasi dan degradasi hutan sejak 2014 sampai 2016.