Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Identifikasi Program Prioritas
Program pengelolaan sampah dan penanaman mangrove akan diidentifikasi untuk mendapatkan prioritas pendanaan. Pembobotan yang menunjang identifikasi itu juga dirumuskan
Oleh
MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden RI Joko Widodo meminta Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau BPDLH memfokuskan alokasi dana untuk penanganan permasalahan sampah dan penanaman mangrove. Menanggapi arahan itu, BPDLH mengidentifikasi program-program prioritas dan kementerian teknis terkait memperkuat instrumen yang sudah ada.
Arahan tersebut dinyatakan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional BPDLH 2022 di Jakarta, Rabu (21/12/2022). “Kami menindaklanjuti arahan itu dengan mengidentifikasi program-program prioritas (berbasis daerah) serta merumuskan aturan dan pembobotan (yang mendukung identifikasi tersebut),” kata Presiden Direktur BPDLH Djoko Hendratto saat ditemui setelah rapat kerja.
Sepanjang 2021-2026, BPDLH mengelola dana sebesar Rp 14,52 triliun. Adapun dana yang berpotensi dikelola mencapai Rp 24,38 triliun. Djoko menyebutkan, BPDLH akan mengikuti setiap kegiatan maupun acara di kancah internasional untuk menarik sumber pendanaan. Negara-negara yang sudah menjadi mitra ialah, Jerman, Britania Raya, dan Amerika Serikat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut hadir dalam rapat kerja tersebut. Mengenai pendanaan dan pemantauan penanaman mangrove, dia meminta pemerintah provinsi menggunakan aplikasi yang sama. Dengan aplikasi yang sama, kredibilitas dalam menjalankan dan memantau penanaman mangrove dapat terjamin.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga mendapatkan laporan mengenai program pengelolaan sampah di provinsi yang berisiko tersendat akibat kendala keuangan. Menanggapi laporan itu, dia akan meninjau program tersebut dan merumuskan skema pendanaan yang dapat disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), serta kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Selain itu, Sri Mulyani menyatakan, pemerintah telah memberikan insentif pengumpulan sampah sebesar Rp 500.000 per ton sampah. “Pada 2022, angkanya (insentif pengumpulan sampah) sekitar Rp 187 miliar,” ujarnya.
Insentif itu tertera dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah. Regulasi tersebut menyatakan, insentif tersebut merupakan alokasi dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah. Skemanya berupa dana alokasi khusus nonfisik.
Secara teknis, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, insentif tersebut membutuhkan keterampilan pemerintah daerah dalam penerapannya. Pemerintah daerah juga perlu menghitung ongkos angkut sampahnya. “Sejauh ini, baru dua kota yang memiliki rencana (pengelolaan sampah) yang rapi,” ujarnya.
Meskipun demikian, Siti berpendapat, terdapat sejumlah kemajuan dalam pengelolaan sampah. Pemerintah sudah memiliki basis data yang bersinergi dengan laporan daerah. Dari pendataan, lebih dari 20 persen tergolong tidak terurus.
Sebagai salah satu strategi pengelolaan, pemerintah berupaya mengubah sampah menjadi listrik. Upaya itu, menurut Siti Nurbaya, menandakan sampah dapat menjadi sumber daya sekaligus menghabiskan sampah yang dihasilkan masyarakat.
Siti Nurbaya menyebutkan, ada 12 kota yang menjadi percontohan proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Akan tetapi, baru satu kota di Jawa Timur yang berhasil. Nego harga listrik yang dihasilkan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menjadi kendala.
Sri Mulyani memerinci, ada kemungkinan listrik yang dihasilkan PTLSa lebih mahal dibandingkan tarif listrik PLN. Perbedaan harga itu mesti disubsidi. Selain itu, teknologi yang digunakan juga perlu dikaji lebih jauh.
Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.