logo Kompas.id
HumanioraIklan Rokok Tak Masuk RUU...
Iklan

Iklan Rokok Tak Masuk RUU Kesehatan, Komitmen Pemerintah Dipersoalkan

Aturan pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk rokok didorong untuk turut dimasukkan dalam pembahasan RUU Kesehatan. Regulasi terkait pengendalian produk tembakau harus diperkuat guna melindungi generasi mendatang.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
Pelajar berpatisipasi dalam aksi #TolakJadiTarget iklan rokok di Kawasan Silang Monas, Jakarta, Februari 2017.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pelajar berpatisipasi dalam aksi #TolakJadiTarget iklan rokok di Kawasan Silang Monas, Jakarta, Februari 2017.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Kesehatan diharapkan semakin memperkuat aturan terkait pengendalian produk tembakau. Aturan iklan rokok pun didorong untuk turut dimasukkan ke dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Penasihat Indonesia Institute for Social Development (IISD) Sudibyo Markus mengatakan, pembahasan RUU Kesehatan harus semakin memperkuat aturan saat ini. Jangan justru melemahkan aturan yang sudah ada. Hal tersebut termasuk pada aturan terkait pengendalian tembakau.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000