Iklan Rokok Tak Masuk RUU Kesehatan, Komitmen Pemerintah Dipersoalkan
Aturan pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk rokok didorong untuk turut dimasukkan dalam pembahasan RUU Kesehatan. Regulasi terkait pengendalian produk tembakau harus diperkuat guna melindungi generasi mendatang.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Kesehatan diharapkan semakin memperkuat aturan terkait pengendalian produk tembakau. Aturan iklan rokok pun didorong untuk turut dimasukkan ke dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Penasihat Indonesia Institute for Social Development (IISD) Sudibyo Markus mengatakan, pembahasan RUU Kesehatan harus semakin memperkuat aturan saat ini. Jangan justru melemahkan aturan yang sudah ada. Hal tersebut termasuk pada aturan terkait pengendalian tembakau.
”Jika poin-poin strategis penguatan pengendalian tembakau dihapuskan, berarti komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan dan masa depan Indonesia patut dipertanyakan,” tuturnya dalam diskusi ”RUU Omnibus Law Kesehatan: Mengkritisi Komitmen Pemerintah dalam Penguatan Regulasi Pengendalian Tembakau dan Memajukan Pembangunan Kesehatan Indonesia” di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Berdasarkan riset yang dilakukan IISD, sebanyak 27,6 persen pelajar pernah merokok. Dari jumlah itu, 10,67 persen merupakan perokok aktif. Itu sebabnya, menurut Sudibyo, aturan yang lebih tegas diperlukan. Angka perokok akan semakin meningkat jika tidak ada intervensi yang kuat.
Pemerintah sebelumnya sudah membahas Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam revisi aturan tersebut, regulasi pengendalian tembakau akan diperkuat, antara lain dengan memperluas pengaturan pada rokok elektrik, perbesaran peringatan kesehatan bergambar, pelarangan penjualan rokok batangan, serta pengetatan iklan, promosi, dan sponsor produk hasil tembakau. Namun, proses revisi aturan tersebut tidak kunjung usai.
Jika poin-poin strategis penguatan pengendalian tembakau dihapuskan, berarti komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan dan masa depan Indonesia patut dipertanyakan.
Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri menuturkan, aturan yang lebih kuat mengenai pengendalian produk tembakau dibutuhkan untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah. Sekalipun pemerintah daerah sudah mengeluarkan peraturan daerah mengenai kawasan tanpa asap rokok, sejumlah kendala masih dihadapi dalam implementasi kebijakan tersebut.
Kendala tersebut, misalnya, berupa sulitnya pengawasan pada warung dan toko tradisional yang masih menjual rokok pada anak serta memasang iklan rokok, masih adanya kampanye terselubung dari perusahaan rokok dalam kegiatan massa, serta masih adanya iklan, promosi, dan sponsor melalui pemasangan spanduk di luar wilayah pemasangan. Dampak dari pengendalian produk tembakau dari pelarangan iklan rokok akan efektif apabila diterapkan secara luas.
”Dari RUU Kesehatan ini, kami harap ada penguatan regulasi terkait upaya strategis dalam menurunkan perokok pemula yang diwujudkan antara lain melalui pelarangan iklan, promosi, dan sponsor,” kata Supian.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo Baning Rahayujati menyampaikan, larangan iklan, promosi, dan sponsor produk rokok telah terbukti berperan meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk rokok. Masyarakat lebih sadar untuk tidak merokok sembarangan. Jumlah perokok di dalam rumah juga berkurang. Karena itu, aturan mengenai pembatasan iklan rokok diharapkan bisa diterapkan secara luas di seluruh wilayah di Indonesia.
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Kesehatan yang diserahkan Kementerian Kesehatan kepada DPR, topik terkait iklan rokok tidak masuk dalam daftar yang diajukan. Adapun kebijakan mengenai pengamanan zat adiktif tertulis pada bagian ke-25 Pasal 154 sampai dengan Pasal 158.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Benget Saragih menyampaikan, aturan mengenai pembatasan ataupun pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok belum diatur dalam DIM RUU Kesehatan. Meski begitu, publik masih bisa mengusulkan kebijakan tersebut selama pembahasan RUU masih berlangsung.
Ia mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk memastikan upaya pengendalian produk tembakau bisa diperkuat. Dalam DIM yang diusulkan pun telah diubah sejumlah aturan yang dapat memperkuat upaya tersebut. Salah satunya pada Pasal 157 Ayat (2) yang menyebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.