Pelantikan Rektor UNS Terpilih Dinilai Cacat Hukum, Pemilihan Ulang Disiapkan
Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret periode 2023-2028 dinilai bermasalah. Karena itu, pelantikan rektor terpilih tersebut dibatalkan dan disiapkan pemilihan ulang.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret terpilih periode 2023-2028 Prof Sajidan dibatalkan karena dinilai cacat hukum. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meminta agar pemilihan rektor diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Nizam, yang dihubungi dari Jakarta, Senin (3/4/2023).
Oleh karena itu, pemilihan ulang Rektor UNS akan dilakukan kembali. Namun, proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.
Berdasarkan laman resmi UNS, pada 11 November 2022, Guru Besar UNS Sajidan, dinyatakan terpilih sebagai Rektor UNS Surakarta masa bakti 2023-2028 melalui Rapat Pleno Majelis Wali Amanat (MWA) yang digelar secara luring di UNS. Rapat Pleno MWA tersebut dihadiri oleh ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota MWA, termasuk di dalamnya Mendikbudristek yang diwakilkan kepada Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang.
Dalam konferensi pers seusai rapat pleno tersebut, Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi didampingi Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi dan Rektor UNS Terpilih Sajidan memberikan keterangan. Pemilihan rektor dilakukan melalui pemungutan suara. Terdapat 17 anggota MWA yang menghadiri rapat.
Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum.
Dalam pemungutan suara tersebut, jumlah suara yang terkumpul sebanyak 25 suara, dengan perwakilan Mendikbudristek memiliki 30 persen dari keseluruhan suara. Calon Rektor UNS dalam pemilihan ada tiga, yaitu Sajidan, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, dan Hartono. Hasil pemilihan menghasilkan 12 suara untuk Sajidan, Hartono memperoleh 11 suara. Dan I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani memperoleh 2 suara.
Hasan menjelaskan setelah dilakukan pemilihan rektor, pelantikan dan pengambilan sumpah Rektor UNS terpilih dijadwalkan pada 12 April 2023. Namun, pada awal April ini Kemendikbudristek membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS terpilih.
Nizam mengatakan ada peraturan MWA UNS yang cacat hukum. Dengan demikian, hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.
Ketidakselarasan aturan
Nizam memaparkan sejak menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) tahun 2020, UNS berlari cukup pesat. Namun, hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh MWA. Hasil kajian tersebut menyimpulkan ada pelanggaran dan disharmoni penyusunan peraturan internal UNS, termasuk pemilihan rektor.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang.
Di dalam Permendikbudristek terkait UNS, dikemukakan, Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi. Peraturan MWA sebagai aturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Selain itu, MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk membentuk Peraturan MWA bertentangan dengan aturan perundang-undangan sehingga perlu ditata. ”Karena peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah,” kata Nizam.
Lebih lanjut, menurut Nizam, peraturan itu juga menyatakan dua hal penting, yakni MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi inspektorat jenderal.
Nizam mengutarakan, PTN-BH diberikan otonomi lebih luas dibandingkan PTN satuan kerja maupun PTN badan layanan umum. Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumber dayanya, PTN-BH diharapkan berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi, dan berinovasi.
”Kampus-kampus PTN-BH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, PTN-BH dituntut untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel,” ujar Nizam.
Namun, otonomi PTN-BH yang semakin luas juga harus disertai dengan akuntabilitas yang makin kuat. ”Pembentukan PTN-BH bukan privatisasi. Jadi, PTN-BH tetap 100 persen milik negara. Karena itu, PTN-BH harus menjaga mandatnya sesuai visi dan misi dalam statuta, serta aturan dan tata kelolanya tetap selaras dengan aturan perundangan yang berlaku. Tidak menjadi milik perseorangan atau kelompok,” jelas Nizam.
Meski otonom, PTN-BH tetap dalam dukungan dan pembinaan pemerintah dalam bentuk pendanaan, penguatan SDM, sarana dan prasarana, serta berbagai dukungan lainnya. Selain itu, Kemendikbudristek tetap melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan tata kelola mengacu pada good university governance serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Apabila ditemukan adanya peraturan internal yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sesuai kewenangannya, kementerian dapat melakukan koreksi. Demikian pula apabila dalam tata kelola atau organ perguruan tinggi ada yang bermasalah, pemerintah wajib melakukan koreksi dan pembinaan,” jelas Nizam.
Koreksi dan pembinaan yang dimaksud Nizam sesuai dengan fungsi Kemendikbudristek sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang No 4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta peraturan-peraturan lainnya.