Pimpinan PTN Rawan Tersandung Seleksi Jalur Mandiri
Seleksi jalur mandiri masuk perguruan tinggi negeri terus disorot. Seleksi ini rawan membuat pimpinan PTN tersandung dugaan korupsi.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seleksi jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tahun ajaran 2023/2024 mulai mengikuti aturan baru. Hal ini untuk memastikan kelulusan mahasiswa baru berdasarkan seleksi akademik, bukan sumbangan. Perguruan tinggi negeri agar tetap menjaga kualitas dan semua pemasukan terkait seleksi mandiri harus masuk ke dalam kas perguruan tinggi masing-masing.
Seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) terus disorot akibat rawan penyelewengan dan korupsi. Setelah kasus penangkapan Rektor Universitas Lampung Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri tahun 2022, yang terbaru terjadi di Universitas Udayana (Unud) Bali. Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan Kejaksaan Tinggi Bali sebagai tersangka dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023 yang diumumkan pada 13 Maret 2023. Penetapan Antara tersebut dari pengembangan penyelidikan tiga pejabat Unud yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Daya tampung mahasiswa seleksi secara mandiri selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen. Adapun PTN Badan Hukum maksimal 50 persen. Jalur mandiri di PTN selama ini dituding sebagai cara PTN mendapatkan uang dari mahasiswa. Jalur ini pun dinilai komersial karena biaya SPI yang tinggi.
Sebagai contoh di Unud berdasarkan Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, SPI terendah Rp 6 juta. Rata-rata di kisaran belasan hingga puluhan juta. Bahkan, di Fakultas Kedokteran, SPI tertinggi mencapai Rp 1,2 miliar.
Bukan syarat kelulusan
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang di Jakarta, Rabu (15/3/2023), mengatakan, kasus-kasus terkait dugaan korupsi di jalur seleksi mandiri masih mengacu pada peraturan lama yang dinilai belum akuntabel dan transparan. ”Mulai tahun ajaran baru 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi sudah menyosialisasikan penyelenggaraan seleksi mandiri yang transparan dan akuntabel. Kami ingin memastikan adanya SPI bukan syarat lulus mahasiswa diterima di PTN. Sebab, kualitas PTN harus dijaga. Selain itu, keuangannya harus masuk rekening kas PTN,” kata Chatarina.
Terkait dengan penetapan tersangka Rektor Unud, menurut Chatarina, pihaknya akan mengikuti perkembangan kasus ini. Chatarina menilai, masalah administrasi menjadi hal penting. Pada kasus di Unud, awalnya ada lima fakultas yang ditetapkan SPI, tetapi ternyata selebihnya juga ditetapkan ada SPI.
”Seharusnya di seleksi mandiri ditetapkan dulu soal SPI karena itu bagian dari akuntabilitas. Meskipun tidak ditetapkan sepanjang bisa dibuktikan uang masuk semua ke rekening kas kampus, apalagi sebagai Badan Layanan Umum/BLU, seharusnya tidak bisa menjadi ada kerugian negara. Tapi, ini kan masih perkembangan kasus ya, apakah seluruhnya 100 persen sudah dimasukkan ataupun belum, kami belum tahu karena penyidikannya masih berjalan,” kata Chatarina.
Sementara itu, di Universitas Tadulako di Palu, Sulawesi Tengah, pada Senin (13/3/2023) ada petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan empat petugas Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan pemeriksaan terhadap mantan rektor, wakil rektor bidang akademik, dan kepala biro umum dan keuangan terkait kasus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun 2019-2022. Berbagai penyimpangan dan dugaan korupsi oleh pimpinan Universitas Tadulako gencar disuarakan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako yang terdiri, antara lain, dari dosen dan mahasiswa. Pernah ada laporan dugaan penyelewengan dana hibah orangtua mahasiswa kedokteran yang mencapai miliaran rupiah.
Rektor Universitas Tadulako Amar membenarkan ada pemeriksaan bersama KPK dan Itjen Kemendikburistek untuk mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru lewat jalur seleksi mandiri. Namun, hal itu disebutnya sebagai sampel untuk mengevaluasi tentang seleksi jalur mandiri yang juga dilakukan di sejumlah PTN lainnya. Kepada pihak-pihak yang dinilai terkait ditanyakan tentang regulasi, sumbangan, hingga bagaimana penentuan kelulusan mahasiswa baru.
”Jadi, bukan fokus pada pemeriksaan orang. Nanti sifat akhirnya berupa rekomendasi supaya ada pola-pola penerimaan jalur seleksi mandiri yang lebih baik ke depannya,” kata Amar.
Menurut Amar, pihaknya juga terus membenahi seleksi mandiri sesuai aturan. Di tahun 2022, misalnya, informasi SPI untuk mahasiswa baru sudah diketahui saat awal mendaftar. Di tahun sebelumnya tidak diinformasikan lebih awal. Demikian juga di seleksi mandiri ada penerimaan mahasiswa baru dengan afirmasi/titipan dari mitra, yang juga mesti dipastikan tetap mengikuti aturan. Tiap tahun Universitas Tadulako menerima 9.000–10.000 mahasiswa baru.
Chatarina mengatakan, untuk Universitas Tadulako sifatnya masih pemantauan karena yang dikaji tentang penerimaan seleksi mandiri di kurun waktu tiga tahun ke belakang. ”Jadi, masih mengevaluasi semua pembayaran memang masuk ke rekening PTN dan memastikan dana tersebut bukan syarat untuk kelulusan supaya lolos sebagai mahasiswa baru,” ujar Chatarina.
Aturan baru
Berbagai penyimpangan yang ditemui di seleksi jalur mandiri yang merupakan kewenangan tiap PTN mendorong Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Selain jalur masuk tanpa tes/prestasi dan tes yang dilaksanakan secara nasional, seleksi mandiri tetap direstui dengan berbagai aturan baru, terutama untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
”Seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial,” kata Nadiem.
Chatarina mengatakan, jalur mandiri tetap diizinkan karena ada payung hukum UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012. ”Jadi, mekanisme implementasinya yang harus dipastikan akuntabel dan tidak menurunkan kualitas PTN. Itu yang jadi fokus utama. Selama ini, kan, sistemnya tertutup. Tapi, nanti mahasiswa harus tahu kenapa lulus atau tidak,” kata Chatarina.
Mengacu pada ketentuan baru, sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat. Ada pengumuman jumlah calon mahasiswa yang akan diterima setiap program studi/fakultas. Terkait dengan metode penilaian calon mahasiswa, bisa terdiri dari tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
Selain itu, harus diinformasikan juga besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi. Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.
Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes. Pengumuman hasil seleksi secara mandiri dilaksanakan paling lambat pada akhir Juli tahun berjalan.
Jika setelah pengumuman hasil seleksi secara mandiri oleh PTN ternyata jumlah calon mahasiswa yang lulus seleksi pada program studi PTN belum mencapai 50 persen dari total daya tampung program studi tersebut, PTN dapat memperpanjang gelombang seleksi secara mandiri pada program studi tersebut sampai dengan tanggal 15 Agustus tahun berjalan.