Pedoman Baru Pengendalian Zoonosis Menuntut Partisipasi Pemerintah Daerah
Kebijakan lintas sektor perlu diiringi dengan penguatan komunikasi, koordinasi, dan peningkatan kapasitas di semua kementerian dan lembaga terkait dengan pemerintah daerah.
Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menerbitkan pedoman pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis serta penyakit infeksi baru dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Melalui peraturan tersebut, pemerintah daerah sesuai wilayah otoritas masing-masing agar menerapkan berbagai upaya pengendalian zoonosis dan penyakit infeksi baru.
Selama tiga dekade terakhir, sebanyak 60 persen penyakit infeksi baru di dunia yang telah dilaporkan merupakan penyakit yang dapat menular dari manusia ke hewan atau sebaliknya atau disebut zoonosis. Berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang berisiko tinggi dilanda penyakit infeksi baru (PIB) berpotensi pandemi.
Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy menyampaikan, Peraturan Menteri Koordinator Bidang (Permenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Nomor 7 Tahun 2022 merupakan salah satu bentuk kesiapsiagaan deteksi dan respons strategis menghadapi potensi pandemi di masa mendatang. Ini karena ancaman zoonosis dan PIB di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi akan berdampak pada segala aspek kehidupan masyarakat.
”Kebijakan lintas sektor perlu diiringi dengan penguatan komunikasi, koordinasi, dan peningkatan kapasitas di semua kementerian dan lembaga terkait dengan pemerintah daerah,” kata Muhadjir dalam sambutan acara Peluncuran dan Kolaborasi Pelaksanaan Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam upaya pencegahan zoonosis dan penyakit infeksi baru tersebut, Permenko tersebut memiliki empat komponen utama, yakni penilaian risiko melalui identifikasi, pemetaan risiko dengan pengembangan sistem informasi terpadu, peningkatan cakupan dan kualitas surveilans, serta tindakan pengendalian dan penentuan mekanisme darurat.
Muhadjir menambahkan, peran pemerintah daerah amatlah penting. Hal itu karena pemerintah daerah memiliki otoritas penuh atas wilayahnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah.
Namun, ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi. Padahal, menurut Muhajir, peran pemerintah pusat lebih berfokus pada bagian regulasi dan afirmasi sehingga urusan kedaerahan berada di otoritas daerah.
Mudahan-mudahan menyadarkan pemerintah daerah bahwa ada urusan yang selama ini agak nyaris terabaikan, yaitu pencegahan penyakit zoonosis.
”Adanya Permenko ini, yang kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, mudahan-mudahan menyadarkan pemerintah daerah bahwa ada urusan yang selama ini agak nyaris terabaikan, yaitu pencegahan penyakit zoonosis,” imbuh Muhajir.
Peran pemerintah daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan pilar penting bagi pemerintah pusat untuk memastikan berbagai peraturan dapat berjalan di setiap daerah. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setiabudi mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota, untuk melaksanakan Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, Kemendagri turut berperan menyusun kebijakan anggaran dan pelaksanaan One Health (Satu Kesehatan) serta sistem informasi terpadu bagi pemerintah daerah. Selain itu, Kemendagri melalui Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran serta Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah juga berperan mengadvokasi pimpinan daerah dan mendorong penerapan standar pelayanan minimal bencana non-alam atau zoonosis.
Teguh menambahkan, penanganan penyakit hewan menular terkendala anggaran. Secara keseluruhan, persentase anggaran penanganan penyakit hewan hanya 0,02 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
”Mungkin nanti dengan Kementerian Kesehatan dapat mendorong daerah supaya bisa menganggarkan lebih besar. Apabila ada wabah, pemerintah daerah saya minta untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga, selain menggunakan dana reguler organisasi perangkat daerah masing-masing,” ujar Teguh.
Bersamaan dengan penerbitan Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022, Mendagri turut mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.5.2/1387/SJ tentang Penanganan dan Pengendalian terhadap Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Daerah. Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Edy Suharmanto menyampaikan, kasus Covid-19 merupakan pelajaran penting bahwa tidak hanya bencana alam yang merugikan tapi bencana non-alam, yakni penyakit zoonosis dan PIB.
”Pemerintah daerah harus memprioritaskan bahwa yang utama adalah anggaran untuk penanganannya. Seperti yang disampaikan oleh Menko PMK bahwa Kemendagri dapat memastikan dan mengawal supaya anggaran bisa disediakan oleh pemda dalam APBD masing-masing. Percuma kalau ada aturan tapi tidak didukung dengan anggaran,” katanya.
Edy menjelaskan, SE Mendagri tersebut mengatur para pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan penanganan kasus zoonosis dan PIB. Di tingkat provinsi, misalnya, gubernur diminta untuk membentuk tim koordinasi daerah pencegahan dan pengendalian zoonosis dan PIB.
”Kemudian, gubernur menyiapkan dukungan pelaksanaannya, mengintegrasikan pelaksanaannya dalam pencapaian target standar pelayanan minimal. Lalu, turut mengoordinasikan dan memfasilitasi bupati serta wali kota dalam upaya pencegahan di wilayahnya. Gubernur juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah agar menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pencegahan di wilayahnya,” lanjut Edy.