Eksploitasi Kelompok Rentan untuk Mengemis Dilarang
Kementerian Sosial mengeluarkan surat edaran yang melarang orang mengemis dengan mengeksploitasi kelompok rentan seperti warga lansia. Larangan ini berlaku baik di dunia nyata maupun maya.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah diminta untuk mencegah dan menindak pihak yang mengeksploitasi kelompok rentan untuk mengemis, baik secara luring maupun daring. Hal ini merespons siaran langsung di media sosial yang menampilkan warga lansia untuk memperoleh hadiah virtual.
Belakangan publik ramai membicarakan soal siaran langsung di Tiktok yang dianggap meresahkan. Sejumlah warga lansia duduk di atas kolam air dan menyiram dirinya demi mendapat gift atau token virtual. Kreator konten bisa menukar token itu menjadi uang asli.
Salah satu akun Tiktok yang melakukan siaran serupa mengajak orang yang diakui sebagai ibu dan kakeknya. Dalam takarir (caption) yang diunggah, akun itu menyebut bahwa kontennya hanya untuk hiburan. Publik bereaksi negatif karena dianggap mengemis dengan mengeksploitasi warga lansia.
Merepons isu ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023. Pemerintah daerah diminta mencegah dan menindak kegiatan mengemis daring dan luring, terlebih yang mengeksploitasi kelompok rentan, seperti warga lansia, anak, dan penyandang disabilitas.
”Nanti saya surati (pemerintah daerah), ya. Saya imbau ke daerah. Itu (mengemis daring) memang enggak boleh,” kata Risma pada Rabu (18/1/2022) melalui keterangan tertulis.
Surat edaran tersebut juga meminta agar kegiatan mengemis dilaporkan ke polisi dan/atau ditindaklanjuti satuan polisi pamong praja. Pemda pun diminta memberi bantuan, perlindungan, dan rehabilitasi sosial pada korban eksploitasi.
Orang yang terlibat eksploitasi kelompok rentan untuk dijadikan pengemis pun dapat dibawa ke ranah hukum. Mengutip laman Kompas TV, Polda Nusa Tenggara Barat kini menyelidiki konten yang dianggap eksploitatif terhadap warga lansia. Pemilik akun ditelusuri dan diketahui berada di Desa Setanggor, Kabupaten Lombok Tengah.
Konten yang ”menjual”
Pakar komunikasi digital Universitas Indonesia Firman Kurniawan mengatakan, ada dua jenis konten yang bisa dijual ke publik, yakni yang menarik dan yang tidak menarik. Walau tidak menarik, konten yang sensasional, kontroversial, dan tidak lazim tetap bisa menarik perhatian. Konten mengemis dengan warga lansia termasuk konten yang tidak menarik, tetapi ”menjual”.
”Konten ini jarang ada sehingga diperhatikan orang. Ini jadi keterlaluan ketika dimanfaatkan untuk menangguk keuntungan. Ini komodifikasi, menjual sesuatu yang tidak patut dijual,” kata Firman.
Sementara itu, pengamat sosial Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengatakan, meminta-minta sudah lama dilakukan oleh manusia. Berdasarkan sejumlah penelitian, pengemis mengeksploitasi rasa iba orang yang akan memberi bantuan. Beberapa orang bahkan melakukan tindakan ekstrem demi mendulang rasa iba, misalnya dengan melukai tubuhnya sendiri.
Walau demikian, pengemis tetap berpotensi menerima bantuan. Ini karena orang Indonesia bersifat dermawan. Indonesia bahkan dinyatakan sebagai negara paling dermawan di dunia oleh Charity Aid Foundation pada 2022 dan tahun-tahun sebelumnya.
”Menurut penelitian di Barat, kadang orang memberi bantuan bukan karena mau membantu, tapi karena ingin memenuhi rasa bahwa dia sudah menjadi orang baik,” ucap Devie.
Surat edaran tersebut juga meminta agar kegiatan mengemis dilaporkan ke polisi dan/atau ditindaklanjuti satuan polisi pamong praja.
Adapun kebaikan publik sebetulnya bisa dikonversi menjadi bantuan bagi banyak orang, yakni dengan menyalurkan sumbangan ke lembaga kredibel. Bantuan yang dikelola lembaga dinilai bisa tepat sasaran dan pertanggungjawabannya jelas. Potensi ditipu pengemis juga bisa diminimalkan.
Pengguna media sosial diharapkan bijak menyikapi konten yang eksploitatif. Agar konten tidak viral, engagement dengan konten mesti dibatasi, yaitu dengan tidak menonton, memberi komentar, membagikan ke orang lain, dan tidak dibicarakan agar tidak menjadi topik populer.
Platform media sosial didorong untuk memperbarui Panduan Komunitas untuk menangani isu ini. Firman menambahkan, Panduan Komunitas mesti terus diperbarui mengikuti dinamika sosial.