logo Kompas.id
HumanioraSebagian Tenaga Kesehatan...
Iklan

Sebagian Tenaga Kesehatan Belum Terima Insentif

Sepanjang 2022, ada 241 laporan tenaga kesehatan yang belum menerima insentif setelah ikut menangani pandemi Covid-19. Sebagian nakes diintimidasi, bahkan dipecat setelah menanyakan haknya.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI, KRISTI DWI UTAMI
· 4 menit baca
Seorang perawat beristirahat sejenak ketika melaksanakan <i>screening </i>(penyaringan) Covid-19 terhadap pasien di sebuah rumah sakit di Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/9/2020). Perawat menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Seorang perawat beristirahat sejenak ketika melaksanakan screening (penyaringan) Covid-19 terhadap pasien di sebuah rumah sakit di Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/9/2020). Perawat menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Selama 2022, tercatat ada 241 laporan tenaga kesehatan di sejumlah daerah yang belum menerima insentif penanganan pandemi Covid-19. Salah satu alasan keterlambatan pembayaran tersebut adalah karena mulai 2022, insentif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Demikian laporan yang dihimpun LaporCovid-19 yang disampaikan secara daring, Minggu (15/1/2023) di Jakarta. Laporan tersebut setidaknya berasal dari 18 provinsi. Provinsi dengan laporan terbanyak adalah Jawa Barat (18), Jawa Timur (14), DKI Jakarta (10), dan Jawa Tengah (4). Provinsi lainnya yang masuk dalam laporan, antara lain, Sumatera Utara, Bali, Lampung, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000