logo Kompas.id
HumanioraPPKM Dicabut, Presiden Minta...
Iklan

PPKM Dicabut, Presiden Minta Masyarakat Tetap Kenakan Masker

Kendati tidak ada lagi pembatasan kegiatan, masyarakat diminta tetap berhati-hati karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Kebiasaan mengenakan masker di ruangan tertutup dan transportasi umum harus dilanjutkan.

Oleh
NINA SUSILO, MAWAR KUSUMA WULAN KUNCORO MANIK
· 6 menit baca
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin  menyampaikan keterangan terkait pencabutan PPKM, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan terkait pencabutan PPKM, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah memutuskan untuk mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Meski begitu, status kedaruratan kesehatan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 belum dicabut. Masyarakat juga diharapkan tetap waspada dengan melanjutkan kebiasaan mengenakan masker di ruangan tertutup dan transportasi umum. Vaksinasi, bantuan obat-obatan, dan bantuan sosial yang diberikan sejak awal pandemi juga tetap dilanjutkan di tahun 2023.

Pencabutan PPKM diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022) sore. Turut mendampingi Presiden, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000