logo Kompas.id
HumanioraKenaikan Cukai Perlu Diperkuat
Iklan

Kenaikan Cukai Perlu Diperkuat

Upaya penguatan diperlukan untuk memastikan dampak kenaikan tarif cukai bisa optimal pada pengendalian produk tembakau. Itu seperti melarang penjualan rokok eceran serta mempersempit selisih harga rokok mahal dan murah.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
Puluhan merek rokok, termasuk rokok kretek, dijual bebas di sebuah kios di kawasan Ciracas, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Puluhan merek rokok, termasuk rokok kretek, dijual bebas di sebuah kios di kawasan Ciracas, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023-2024 disambut baik sejumlah kelompok masyarakat. Akan tetapi, itu saja tidak cukup. Intervensi lain perlu dilakukan agar konsumsi rokok di masyarakat bisa dikurangi secara optimal.

Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany dalam konferensi pers terkait ”PMK Cukai Hasil Tembakau 2023: Untung dan Rugi” di Jakarta, Rabu (21/12/2022), mengatakan, keputusan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengendalikan konsumsi produk tembakau. Namun, besaran kenaikan tersebut seharusnya bisa lebih ditingkatkan.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000