logo Kompas.id
HumanioraMurid Penghayat Kepercayaan...
Iklan

Murid Penghayat Kepercayaan Semakin Diakomodasi

Murid penghayat kepercayaan telah mendapatkan haknya mempelajari keyakinannya di bangku sekolah. Mereka mendapatkan layanan pendidikan kepercayaan melalui guru yang disebut penyuluh kepercayaan.

Oleh
ZULIAN FATHA NURIZAL
· 4 menit baca
Anak-anak serta para remaja penghayat Ugamo Malim atau disebut sebagai kaum Parmalim mengikuti lomba menarikan tortor di pelataran Bale Pasogit, pusat peribadatan Parmalim di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Jumat (20/2/2015).
KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSO

Anak-anak serta para remaja penghayat Ugamo Malim atau disebut sebagai kaum Parmalim mengikuti lomba menarikan tortor di pelataran Bale Pasogit, pusat peribadatan Parmalim di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Jumat (20/2/2015).

JAKARTA, KOMPAS — Sejak aturan mengenai kepercayaan diresmikan pada 2016, para murid dengan kepercayaan berbeda dengan enam agama resmi di Indonesia semakin diakomodasi. Meski begitu, penerapannya masih menemui sejumlah kendala.

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan Masyarakat Adat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Sjamsul Hadi mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME pada Satuan Pendidikan.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000