logo Kompas.id
HumanioraWacana Perubahan Masa Berlaku ...
Iklan

Wacana Perubahan Masa Berlaku Surat Tanda Registrasi Dokter Perlu Harmonisasi

RUU ”Omnibus Law” Kesehatan mengatur surat tanda registrasi dokter berlaku hingga seumur hidup. Namun, ketentuan tersebut dinilai masih sekadar wacana serta perlu diharmonisasikan dan dikoordinasikan kembali.

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
· 3 menit baca
Direktur Klinik Harapan Sehat dokter Yusuf Nugraha memberikan penjelasan kepada pasien terkait program penukaran sepuluh botol plastik untuk voucer berobat gratis di ruang tunggu pasien klinik di Cianjur, Senin (16/7/2018).
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Direktur Klinik Harapan Sehat dokter Yusuf Nugraha memberikan penjelasan kepada pasien terkait program penukaran sepuluh botol plastik untuk voucer berobat gratis di ruang tunggu pasien klinik di Cianjur, Senin (16/7/2018).

BOGOR, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang disusun secara omnibus law mewacanakan pemberlakuan surat tanda registrasi dokter hingga seumur hidup, tidak dipungut biaya, dan dapat diurus secara daring. Namun, ketentuan tersebut masih perlu diharmonisasikan dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak.

Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Imran Agus Nurali mengemukakan, KKI memiliki sejumlah tugas yang berkaitan dengan dokter dan dokter gigi. Tugas tersebut di antaranya melakukan registrasi, mengesahkan standar pendidikan, serta membina dokter dan dokter gigi.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000