Wacana Perubahan Masa Berlaku Surat Tanda Registrasi Dokter Perlu Harmonisasi
RUU ”Omnibus Law” Kesehatan mengatur surat tanda registrasi dokter berlaku hingga seumur hidup. Namun, ketentuan tersebut dinilai masih sekadar wacana serta perlu diharmonisasikan dan dikoordinasikan kembali.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang disusun secara omnibus law mewacanakan pemberlakuan surat tanda registrasi dokter hingga seumur hidup, tidak dipungut biaya, dan dapat diurus secara daring. Namun, ketentuan tersebut masih perlu diharmonisasikan dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak.
Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Imran Agus Nurali mengemukakan, KKI memiliki sejumlah tugas yang berkaitan dengan dokter dan dokter gigi. Tugas tersebut di antaranya melakukan registrasi, mengesahkan standar pendidikan, serta membina dokter dan dokter gigi.
”KKI mengeluarkan STR (surat tanda registrasi) internsip dan kemudian baru dikeluarkan STR definitif. STR ini berlaku lima tahun dan setelah itu akan ada registrasi ulang oleh KKI dengan sejumlah persyaratan,” ujarnya dalam acara forum komunikasi media di Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ”Omnibus Law” yang beredar di publik, terdapat perubahan ketentuan STR. Perubahan tersebut adalah STR hanya diterbitkan sekali dan tidak lagi berlaku selama lima tahun, melainkan seumur hidup. Proses pengurusan STR juga tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring.
KKI memiliki peran di sini karena bertugas menjaga mutu praktik dokter dan dokter gigi. Praktik dokter ini perlu dijaga mutunya agar masyarakat mendapat pelayanan terbaik dan terhindar dari berbagai malapraktik.
Menanggapi hal ini, Imran menyebut bahwa ketentuan pemberlakuan STR dalam Omnibus Law Kesehatan masih bersifat wacana. Ketentuan tersebut juga masih perlu dikoordinasikan lebih lanjut antara KKI dan berbagai pihak terkait lainnya.
”Nantinya masih akan dirapatkan dengan melibatkan semacam komite bersama. Ketentuan terkait STR seumur hidup bisa saja (dipertimbangkan) asal sesuai kompetensi,” ujarnya.
Selain itu, Imran juga memastikan bahwa KKI bukanlah pihak yang menetapkan tarif penerbitan STR. Namun, tarif tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, tarif penerbitan STR berkisar Rp 300.000-Rp 750.000 per paket. Besaran tarif tersebut berbeda untuk kategori dokter internsip, dokter/dokter gigi, dokter spesialis, dokter warga negara Indonesia (WNI) lulusan luar negeri, hingga dokter warga negara asing (WNA).
Ketua KKI Putu Moda Arsana mengatakan, STR diterbitkan guna menunjukkan bahwa dokter tersebut layak membuka praktik. Setelah itu, STR dapat digunakan oleh dokter tersebut untuk mendapatkan surat izin praktik yang kemudian dikeluarkan oleh dinas kesehatan.
Putu menekankan, seluruh proses tersebut bertujuan untuk memastikan dokter dapat menangani pasien dengan benar dan tidak sembarangan. Evaluasi pun perlu dilakukan guna melihat kinerja dari praktik dokter tersebut.
”KKI memiliki peran di sini karena bertugas menjaga mutu praktik dokter dan dokter gigi. Praktik dokter ini perlu dijaga mutunya agar masyarakat mendapat pelayanan terbaik dan terhindar dari berbagai malapraktik,” ucapnya.
Selain itu, tambah Putu, KKI juga bertugas membina melalui sosialisasi mulai dari tingkat mahasiswa hingga dokter yang sudah memiliki izin praktik. KKI akan segera melakukan pembinaan apabila terdeteksi dokter tersebut melanggar.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menjelaskan, KKI mengambil peran sangat penting seiring dengan program transformasi kesehatan yang tengah digaungkan saat ini. Bahkan, KKI juga perlu terus mendapat dukungan karena memiliki peran sangat strategis dalam menyempurnakan RUU Kesehatan.