logo Kompas.id
HumanioraDana Bantuan Perbaikan Rumah...
Iklan

Dana Bantuan Perbaikan Rumah Korban Gempa Cianjur Bertambah

Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 85 Tahun 2022 tentang Bantuan Dana Siap Pakai untuk Penanganan Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah selesai direvisi dengan penambahan dana bantuan.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 3 menit baca
Menko PMK Muhadjir Effendy (tengah) saat konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (12/12/2022).
HIDAYAT SALAM

Menko PMK Muhadjir Effendy (tengah) saat konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (12/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah merevisi aturan mengenai uang ganti rugi rumah bagi korban gempa Cianjur, Jawa Barat. Dengan kebijakan itu, korban gempa yang rumahnya rusak ringan akan mendapatkan dana stimulan Rp 15 juta, rusak sedang Rp 30 juta, dan rusak berat Rp 60 juta.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 85 Tahun 2022 tentang Bantuan Dana Siap Pakai untuk Penanganan Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah selesai direvisi. Kementerian yang terkait dengan gempa Cianjur diminta untuk mengikuti perubahan uang ganti rugi tersebut.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000