logo Kompas.id
HumanioraKorporasi Pencemar Diusulkan...
Iklan

Korporasi Pencemar Diusulkan Bayar Dampak Krisis Iklim

Perusahaan maupun institusi yang mendanai pencemaran didorong agar dilibatkan juga dalam pendanaan kehilangan dan kerusakan akibat bencana iklim. Hal ini sejalan dengan prinsip pencemar membayar.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 3 menit baca
Pekerja membersihkan ceceran batubara di Pelabuhan KCN Marunda, Jakarta Utara, selesai bongkar muat agar tidak berdebu, awal Januari 2022.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja membersihkan ceceran batubara di Pelabuhan KCN Marunda, Jakarta Utara, selesai bongkar muat agar tidak berdebu, awal Januari 2022.

JAKARTA, KOMPAS — Kesepakatan pendanaan iklim untuk mengatasi masalah kehilangan dan kerusakan yang dihasilkan dari Konferensi Para Pihak tentang Perubahan Iklim Ke-27 atau COP27 di Mesir masih dibebankan kepada negara maju dan lembaga keuangan. Sejumlah pihak mengusulkan agar perusahaan yang mencemari lingkungan maupun institusi yang mendanai pencemaran juga disertakan sebagai pembayar dalam pendanaan kehilangan dan kerusakan.

Hal ini sejalan dengan polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar. Prinsip itu diartikan bahwa setiap pelaku kegiatan atau pelaku usaha yang menimbulkan pencemaran harus membayarkan biaya atas dampak pencemaran yang ditimbulkannya.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000