Penyusunan RUU ”Omnibus Law” Kesehatan Masih Belum Libatkan Tenaga Kesehatan
Sampai saat ini, Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi kesehatan lainnya belum pernah dilibatkan untuk membahas RUU tersebut. Selain itu, RUU ini muncul tanpa adanya naskah akademik dan sosialisasi.
Oleh
ZULIAN FATHA NURIZAL
·4 menit baca
ZULIAN FATHA NURIZAL
Sejak Senin (28/11/2022) pukul 08.00, demonstran yang terdiri dari lima organisasi profesi, yaitu Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia, sudah memadati halaman depan Gedung MPR/DPR, Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Para tenaga kesehatan bersatu menolak Rancangan Undang-Undang pasca-diumumkan menjadi Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas tahun 2023. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh gabungan organisasi profesi, penyusunan aturan yang tidak melibatkan organisasi profesi tersebut dinilai bermasalah.
Sejak pukul 08.00, demonstran yang terdiri dari lima organisasi profesi, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), sudah memadati halaman depan Gedung MPR/DPR, Jakarta. Selain itu, aksi ini juga serentak diadakan oleh IDI di daerah dengan mendatangi gedung DPRD setempat.
Juru bicara aliansi tenaga kesehatan seluruh Indonesia, Mahesa Paranadipa, mengatakan, aksi damai pada Senin (28/11/2022) ini bertujuan untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat Indonesia di masa depan. Sebab, dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang akan menghimpun sejumlah UU atau omnibus law tersebut dinilai melemahkan organisasi profesi.
Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi kesehatan yang lainnya belum pernah dilibatkan untuk membahas RUU tersebut. RUU ini muncul tanpa adanya naskah akademik dan sosialisasi ini sangat janggal.
Dalam tuntutannya, IDI dan organisasi lainnya mendesak agar RUU Kesehatan dihapus dari Prolegnas karena pembahasannya dinilai tidak transparan. Selain itu, demonstran menolak kapitalisasi kesehatan dan menolak pelemahan profesi. Beberapa hal itu membuat para tenaga kesehatan bersatu menolak penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Warga melewati spanduk penolakan RUU Kesehatan di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022). Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang disusun dengan menghimpun sejumlah regulasi atau omnibus law masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2023. Namun, sampai saat ini penyusunan RUU ini tidak pernah melibatkan organisasi profesi kedokteran.
Sebelumnya organisasi profesi bersama YLKI sudah bersurat dan menyampaikan pernyataan resmi pada 26 September 2022 dan meminta pembahasan RUU melibatkan IDI dan organisasi profesi lainnya. Pada 2-4 Oktober sudah diadakan juga rapat dengar dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan disampaikan tidak ada urgensi. Namun, pembahasan masih tetap berlanjut.
”Kami sudah mendorong agar DPR dan pemerintah melibatkan organisasi profesi, tetapi tetap tidak ada perubahan. Pembahasan tetap berlanjut tanpa melibatkan kami.” kata Mahesa.
Hingga kini, IDI dan anggota profesi kesehatan lainnya belum mendapatkan informasi resmi terkait draf RUU Omnibus Law Kesehatan yang sedang dibahas. Mereka hanya mendapatkan salinan draf yang beredar di grup aplikasi percakapan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, draf itu berasal dari laman resmi DPR. Kini, draf itu sudah tidak ada lagi di laman tersebut.
Selain tidak melibatkan organisasi profesi dalam penyusunannya, RUU itu juga dinilai melemahkan peran organisasi profesi. Salah satu indikasi pelemahan peran organisasi profesi itu karena adanya wacana penghapusan UU profesi kesehatan yang selama ini berlaku. Dengan tidak berlakunya UU profesi, organisasi profesi tidak lagi memiliki kewenangan melakukan verifikasi anggota dan memberikan rekomendasi izin praktik.
ZULIAN FATHA NURIZAL
Juru bicara aliansi tenaga kesehatan seluruh Indonesia, Mahesa Paranadipa, di sela-sela demo menolak RUU Kesehatan, Senin (28/11/2022).
Terkait penolakan penyusunan RUU Ominibus Law Kesehatan, melalui telepon, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menolak berkomentar mengenai hal ini.
Sebelumnya, pada Minggu (27/11/2022), Kementerian Kesehatan melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN, khususnya dokter pada unit pelaksana teknis terlibat, aksi damai menolak penyusunan RUU Kesehatan yang diinisiasi oleh sejumlah organisasi profesi (OP), seperti IDI, PPNI, IBI, IAI, dan OP kesehatan lainnya.
Hal itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor UM.01.05/I.2/1743/2022 perihal larangan meninggalkan pelayanan yang diteken Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya.
”Bagi pimpinan unit pelaksana teknis dan dokter yang meninggalkan pelayanan untuk mengikuti aksi damai akan dikenakan aturan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku pada satuan kerja masing-masing,” demikian bunyi poin keempat SE tersebut.
Tidak dilibatkan
Wakil Ketua Komisi IX Kurnia Mufidayanti dari Fraksi PKS mengatakan, pihaknya tidak mengetahui dan tidak mendapat informasi lebih lanjut mengenai RUU Kesehatan dari Baleg DPR. Sebelumnya Komisi IX sudah dikunjungi oleh organisasi profesi dalam kaitannya untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU Kesehatan.
”Sampai hari ini, kami juga sedang mencari informasi tentang RUU ini ke Baleg DPR karena selama ini kami tidak diajak dalam pembahasan,” ujar Kurnia.
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU
Suasana Rapat Pleno Baleg DPR sekaligus pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU KPK.
Kurnia juga mengatakan, seharusnya ada konsep yang jelas dan transparansi mengenai pembahasan RUU Kesehatan ini. Hal ini penting untuk dibahas bersama dan melibatkan semua pihak. ”Karena kami di Komisi IX yang setiap hari bergelut dengan isu kesehatan paham betul kekhawatiran para tenaga kesehatan. Namun, kami juga tidak diajak dalam pembahasan,” kata Kurnia.
Beberapa waktu lalu, Baleg DPR dan pemerintah menyetujui 38 Prolegnas Prioritas tahun 2023. Salah satu Prolegnas tersebut adalah RUU Omnibus Law Kesehatan dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional.
Nantinya, sejumlah regulasi dapat dituangkan dalam omnibus law ini, seperti UU Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, UU Farmasi, hingga UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) (Kompas.id, 26/9/2022).