Regulasi Kaku Hambat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
Setiap warga negara seharusnya mendapatkan layanan kesehatan di setiap fasilitas kesehatan. Namun, faktanya masih banyak masyarakat kelompok rentan yang mengalami hambatan saat mengakses layanan kesehatan.
Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
·3 menit baca
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Bayi yang baru lahir terlelap di ruang bayi Rumah Sakit Ibu dan Anak Tambak, Jakarta, dengan menggunakan pelindung wajah (face shield), Senin (20/4/2020). Kebijakan internal pemasangan pelindung wajah pada bayi yang baru lahir ini dilakukan untuk meminimalkan bayi terpapar virus korona baru melalui droplet.
JAKARTA, KOMPAS — Langkah pemerintah untuk mengatasi dan menurunkan angka kematian ibu dan anak seharusnya didukung dengan akses layanan kesehatan yang mempermudah bayi yang baru dilahirkan dengan kebutuhan perawatan intensif. Akan tetapi, dalam praktiknya, sering kali bayi yang dilahirkan ibu yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional dalam Program Bantuan Iuran atau JKN-PBI tidak langsung mendapatkan perawatan intensif karena terhalang regulasi.
”Ini persoalan. Bagaimana regulasi kita masih mengandung diskriminasi fatal. Katanya kita mau menurunkan angka kematian ibu dan anak, tetapi dalam regulasi diskriminatif,” ujar Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, dalam webinar ”Pengurangan Kuota Penerima BPJS Kesehatan dan Dampaknya terhadap Warga Miskin, Perempuan, Disabilitas, dan Kelompok Marginal” yang digelar Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL Perempuan), Senin (18/7/2022), secara daring.
Menurut Timboel, seharusnya dalam layanan kesehatan, orientasinya adalah bagaimana mendukung bayi yang baru lahir sehat dan mendapatkan pelayanan tanpa ada diskriminasi karena regulasi.
Ia mencontohkan, bagaimana menerima keluhan sejumlah masyarakat ketika anak yang dilahirkan di rumah sakit membutuhkan layanan segera di pediatric intensive care unit (PICU), tetapi tidak bisa segera dilakukan karena sang ibu ternyata tidak menjadi peserta JKN-PBI.
Padahal, untuk dilayani, sang ibu harus mendaftar dulu sebagai peserta JKN-PBI yang paling tidak membutuhkan waktu pengurusan sekitar 14 hari. Padahal, saat itu sang bayi sangat membutuhkan PICU dan regulasi yang kaku mengancam nyawa sang bayi.
”Kalau tidak dijamin JKN-PBI dia akan pulang karena tidak mampu bayar di PICU yang harganya bisa sampai Rp 3 jutaan. Kalau pulang, setelah itu apa yang akan terjadi? Mungkin ia meninggal. Kita katanya mau turunkan AKI kematian bayi baru lahir, tetapi dalam regulasi malah mendorong (kematian),” tutur Timboel menegaskan.
Padahal, layanan kesehatan melalui program JKN-PBI seharusnya tidak diskriminatif. Sebab, semua warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan, termasuk masyarakat kelompok rentan, perempuan dan anak dari kelompok marginal, disabilitas, dan kelompok lanjut usia.
UUD 1945 Pasal 34 Ayat (3) menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Total biaya layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Siska, salah satu anggota Sekolah Perempuan di Nusa Tenggara Barat, mengungkapkan bagaimana pengalamannya dalam mendampingi perempuan korban kekerasan seksual, yang juga penyandang disabilitas, saat mengalami kesulitan dalam mengakses layanan di rumah sakit. Korban saat didampingi dalam kondisi hamil dan nikah siri dengan pelaku, tetapi tidak dinafkahi pelaku.
Korban mengalami depresi. Akan tetapi, saat Sisca dan kawan-kawan akan membawa ke rumah sakit jiwa, mereka kesulitan karena korban tidak memiliki kartu BPJS. Namun, saat mengurus ke dinas kesehatan setempat, ternyata yang bisa dilayani hanya jaminan persalinan. ”Kami tidak bisa menggunakan BPJS sampai korban melahirkan. BPJS baru keluar setelah anak korban berusia 10 bulan,” kata Siska mengungkapkan.
Direktur KAPAL Perempuan Misiyah menyatakan, kelompok marjinal, termasuk para perempuan miskin, berhak mendapatkan layanan pelayanan kesehatan. Karena itu, penting dilakukan advokasi terhadap kelompok marjinal agar mengetahui regulasi terkait layanan kesehatan, khususnya Program JKN-PBI.