Vaksin Covid-19 Penguat Kedua Sudah Bisa untuk Warga Lansia
Warga lansia yang sudah melakukan vaksinasi penguat dosis pertama atau suntikan ke-3, kini per tanggal 22 November 2022, bisa mendapat vaksinasi penguat ke-2 atau suntikan ke-4.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan seiring meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 yang terjadi sejak satu bulan terakhir. Kenaikan kasus juga diiringi tingginya angka kematian dalam sepekan terakhir, yaitu 2,41 persen. Angka keterisian rumah sakit atau BOR nasional juga naik 7,02 persen dalam sepekan terakhir.
Pada Selasa (22/11/2022), kasus harian nasional sebanyak 7.644 orang sehingga total kasus aktif sebanyak 62.196. ”Positivity rate kemarin memang meningkat menjadi 23,74 persen dengan positivity rate mingguan atau seven day moving average sebesar 21,3 persen,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Rabu (23/11/2022).
Hasil itu diperoleh dengan jumlah pengetesan harian yang masih rendah. ”Kita harus berhati-hati menyikapi jumlah tersebut karena jumlah testing harian masih terbilang cukup rendah, maka perlu adanya kerja sama antarsemua pihak untuk meningkatkan jumlah testing dan tracing sehingga bisa memadai dan mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya,” ujar Reisa.
Saat ini, varian Covid-19 yang paling banyak dijumpai di Indonesia adalah BA.5. Namun, varian terbaru, seperti XBB atau BA 2.10 dan BA. 2.75 dan BQ 1, telah banyak ditemukan melalui whole genome sequencing dengan sampel dari seluruh Indonesia. “Melalui testing dan tracing yang disertai dengan whole genome sequencing ini sangatlah penting agar kita bisa segera melakukan antisipasi dan pengendalian dan pencegahan penyakit,” tambah Reisa.
Untuk menghadapi varian baru ketika antibodi yang terbentuk sudah mulai menurun, masyarakat kembali diminta untuk memperoleh vaksinasi booster. ”Ada berita gembira bagi lansia yang sudah melakukan booster pertama atau sudah melakukan suntikan ke-3, kini per tanggal 22 November 2022 sudah bisa booster ke-2 atau suntikan ke-4,” ucap Reisa.
Suntikan dosis keempat ini serupa seperti halnya yang telah diterima oleh tenaga kesehatan pada beberapa bulan yang lalu. Syarat untuk memperoleh vaksinasi penguat ke-2 bagi warga lansia ini adalah interval dari booster pertama telah jeda selama enam bulan. Vaksinasi penguat ke-2 bagi warga lansia ini dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi booster menjadi sangat penting terutama bagi warga lansia karena mayoritas pasien Covid-19 yang dirawat dengan kondisi berat hingga kritis di rumah sakit dan meninggal merupakan pasien yang tidak divaksin atau belum lengkap divaksin. ”Jadi, apabila sudah mendapatkan e-tiket pada aplikasi Peduli Lindungi, maka lansia yang berusia 60 tahun ke atas dapat segera melakukan booster ke-2,” kata Reisa.
Hingga 22 November 2022, cakupan vaksinasi penguat atau dosis ketiga baru menjangkau 28,01 persen. Pada periode 4 Oktober 2022 hingga 8 November 2022, hampir separuh dari 27.082 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang mendapatkan perawatan di rumah sakit memiliki gejala sedang, berat, hingga kritis. Sebanyak 74 persen dari 10.639 pasien di RS ini belum memperoleh vaksinasi penguat.
Pada periode yang sama, terdapat 1.373 pasien yang meninggal. Sebanyak 84 persen di antaranya belum memperoleh vaksinasi penguat. ”Maka melihat fakta tersebut jangan abaikan kesempatan untuk memproteksi diri dengan melakukan vaksinasi booster dan vaksin booster ke-2 untuk lansia,” tambah Reisa.
Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Banten, Jumat (11/11/2022), Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menyebut tentang rencana pemberian vaksinasi penguat hingga dua kali. ”Saya kira kita semua sudah mendengar bahwa ada kenaikan ya, dan ternyata banyak yang meninggal itu banyak yang belum divaksin. Apalagi belum di-booster ya. Karena itu memang pemerintah belum menurunkan status pandemi ke endemi,” ujar Wapres Amin.
Pemerintah juga masih terus mewaspadai kemunculan varian baru. Oleh karena itu, pemerintah masih memberlakukan level satu PPKM di berbagai daerah. ”Artinya kita masih tetap mewaspadai dan tidak mustahil kalau nanti ada kenaikan mungkin kita akan mengevaluasi lagi,” ucap Wapres.
Wapres Amin mengingatkan bahwa pergerakan masyarakat biasanya meningkat jelang perayaan hari raya seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan Natal serta Tahun Baru. ”Nah, itu akan kita evaluasi apakah akan ada ketentuan-ketentuan khusus seperti yang kita lakukan (tahun lalu). Ini belum, seberapa dampak, kita belum menghitung dampak yang sekarang ini, kenaikannya, eksponensialnya seperti apa,” tambahnya.
Meski gejala varian baru cenderung ringan, pemerintah tetap akan mewaspadai Covid-19. ”Jadi, satu hal yang diminta pemerintah supaya vaksinasi ini masyarakat yang belum divaksin sebab yang paling rentan itu yang belum divaksin dan yang sudah divaksin wajib supaya di-booster. Bahkan sekarang ada pikiran untuk menambah booster lagi. Dua kali booster-nya. Masyarakat jangan sampai abai, jangan sampai lalai karena ancaman masih ada,” kata Wapres.
Masyarakat yang mengalami gejala dan terindikasi Covid-19 diimbau segera melakukan pemeriksaan tes usap. Saat ini, pemerintah masih memberikan pengobatan gratis bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri dengan gejala ringan atau sedang yang baru pertama kali terkena Covid-19.
Merujuk indikator transmisi komunitas dibandingkan dengan kapasitas respons nasional yang dinilai oleh Kementerian Kesehatan per 21 November 2022, transmisi komunitas saat ini masih berada di level 1 dengan insiden kasus 17,01 per 100.000 penduduk per minggu. Indikator rawat inap di rumah sakit sebesar 2,18 per 100.000 penduduk per minggu juga masih masuk level 1. Kematian sebesar 0,1 per 100.000 penduduk per minggu juga masih level 1.
”Dengan kapasitas respons testing sebesar 20,67 per positivity rate per minggu merupakan kapasitas respons terbatas. Harus ditingkatkan kembali jumlah testing yang dilakukan. Terkait tracing, yakni 9, 88 rasio kontak erat per minggu merupakan kapasitas respons sedang. Treatment 12,12 BOR per minggu dinilai sudah memadai,” kata Reisa.
Kondisi yang memadai ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku dari 22 November hingga 5 Desember yang menyatakan pemberlakuan PPKM level 1 di Pulau Jawa dan Bali. Hal ini juga selaras dengan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 yang berlaku sejak 8 November hingga 5 Desember 2022 yang menyatakan pemberlakuan PPKM level 1 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.