logo Kompas.id
HumanioraKorporasi Penyebab Kebakaran...
Iklan

Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan Minim Vonis Pengadilan

Tidak semua korporasi penyebab karhutla masuk ke meja persidangan. Dari 50 korporasi yang diperiksa penyidik atas kejadian karhutla 2019 dan 2015, hanya 15 kasus yang telah divonis oleh pengadilan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
Petugas pemadam dari BPBD Riau sedang mengecek mesin pompa dan mengisi bahan bakar di embung Desa Rimbo Panjang, awal Oktober 2019. Sumber air embung berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi kebakaran.
KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI

Petugas pemadam dari BPBD Riau sedang mengecek mesin pompa dan mengisi bahan bakar di embung Desa Rimbo Panjang, awal Oktober 2019. Sumber air embung berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi kebakaran.

JAKARTA, KOMPAS —Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan perlu terus dikawal. Hal ini karena tidak semua kasus diselidiki ataupun masuk ke meja persidangan. Tercatat dari 50 korporasi yang diperiksa penyidik atas kejadian karhutla 2019 dan 2015, hanya 15 kasus yang telah divonis oleh pengadilan.

Peneliti Auriga Nusantara, Sesilia Maharani Putri, mengemukakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2019 merupakan kejadian terparah kedua dalam dua dekade terakhir dengan luas mencapai 1,6 juta hektar. Kebakaran tersebut melepaskan 708 juta ton emisi gas rumah kaca atau hampir dua kali lipat lebih besar dari kebakaran di sebagian hutan Amazon, Brasil.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000