logo Kompas.id
HumanioraPenegakan Hukum Lingkungan...
Iklan

Penegakan Hukum Lingkungan Belum Memberikan Efek Jera

Upaya penguatan perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kerusakan lingkungan. Salah satu upaya penguatan itu dengan mengoptimalkan denda administratif sekaligus penambahan sanksi lainnya.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
Petugas berupaya memadamkan api di lahan gambut yang terbakar di Desa Tanjung Taruna, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Rabu (31/7/2019). Upaya memadamkan kebakaran lahan gambut sangat sulit dilakukan karena api tidak terlihat sebab berada 1-2 meter dari permukaan.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Petugas berupaya memadamkan api di lahan gambut yang terbakar di Desa Tanjung Taruna, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Rabu (31/7/2019). Upaya memadamkan kebakaran lahan gambut sangat sulit dilakukan karena api tidak terlihat sebab berada 1-2 meter dari permukaan.

JAKARTA, KOMPAS — Penegakan hukum lingkungan hidup saat ini diakui belum memberikan efek jera dan hanya menimbulkan efek kejut. Penguatan diperlukan untuk memastikan budaya kepatuhan terbangun bagi semua pihak, khususnya korporasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengemukakan, langkah penegakan hukum lingkungan perlu terus dilakukan meski selama ini belum memberikan efek jera bagi para pelaku.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000