logo Kompas.id
HumanioraSejumlah Apotek dan Toko...
Iklan

Sejumlah Apotek dan Toko Waralaba Masih Menjual Obat Sirop

Beberapa apotek dan toko waralaba masih menjual berbagai jenis obat sediaan sirop. Padahal, Kementerian Kesehatan sudah mengimbau untuk menghentikan sementara penjualannya.

Oleh
Ayu Nurfaizah
· 5 menit baca
Petugas menurunkan obat sirop dari etalase di sebuah apotek di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/10/2022). Kementerian Kesehatan melarang sementara peredaran obat sirop untuk mengantisipasi kasus gagal ginjal akut pada anak.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Petugas menurunkan obat sirop dari etalase di sebuah apotek di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/10/2022). Kementerian Kesehatan melarang sementara peredaran obat sirop untuk mengantisipasi kasus gagal ginjal akut pada anak.

JAKARTA, KOMPAS — Informasi dan pemahaman yang berbeda menyebabkan masih ada toko dan apotek yang menjual produk obat sirop. Padahal, Kementerian Kesehatan sudah mengimbau untuk menghentikan sementara penjualan produk obat sirop imbas merebaknya penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal yang diderita oleh anak-anak.

Kemenkes mengeluarkan surat edaran Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 pada Rabu (19/10/2022) tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal. Surat edaran ini mengatur penghentian sementara penggunaan dan penjualan obat sirop sampai pengumuman resmi selanjutnya dari pemerintah.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000