logo Kompas.id
HumanioraMeredefinisi Museum sebagai...
Iklan

Meredefinisi Museum sebagai Ruang Publik

Setelah 15 tahun, makna museum diperbarui menjadi institusi nirlaba yang inklusif dan terbuka buat umum. Definisi baru itu disepakati oleh Dewan Museum Internasional.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IjzKVsPHhD9IzqFIdpBjxMjSrE8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F21%2Fe4f4fa47-1ec5-4651-ba99-2f362c0d1904_jpg.jpg

Suasana Ruang ImersifA di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (15/5/2022). Ruang ImersifA adalah wahana pameran yang menggunakan teknologi video mapping atau pemetaan video. Teknologi tersebut digunakan untuk menampilkan berbagai narasi Indonesia, misalnya kondisi alam Indonesia dari masa ke mana, manusia purba, kekayaan budaya, sejarah, dan koleksi museum.

Museum mempunyai definisi baru mulai tahun 2022. Kini museum diartikan sebagai institusi yang terbuka untuk umum, mudah diakses dan inklusif, serta mendorong keberagaman dan keberlanjutan.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000