logo Kompas.id
HumanioraMenjinakkan Ilmuwan
Iklan

Menjinakkan Ilmuwan

Ketika ilmuwan tidak lagi bebas berbicara, sebagaimana diingatkan Romo Mangunwijaya, hal ini akan menyisakan ilmuwan kelas kambing, yang hanya mengembik pada kekuasaan.

Oleh
AHMAD ARIF
· 4 menit baca
Tim Plutonesia mengamati capung di sekitar sungai Hutan Petungkriyono, Pekalongan pada 2 November 2020.
ARSIP TIM PLUTONESIA

Tim Plutonesia mengamati capung di sekitar sungai Hutan Petungkriyono, Pekalongan pada 2 November 2020.

Seorang peneliti bidang konservasi dan lingkungan mengirim surat surat perintah pencekalan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap lima peneliti asing pekan lalu. "Ini bisa juga terjadi dengan saya dan teman-teman lain," kata salah seorang peneliti itu, sambil meminta agar namanya tak diungkap.

Surat yang mengatasnamakan Menteri LHK, Siti Nurbaya ini ditandatangani pelaksana tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Bambang Hendroyono pada 14 September 2022. Isinya memerintahkan para pejabat taman nasional dan balai konservasi untuk tak memberikan pelayanan dan permohonan kerja sama kegiatan konservasi kepada Erik Meijaard, Julie Sherman, Marc Ancrenaz, Hjalmar Kuhl, dan Serge Wich.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000