Pelibatan Masyarakat dalam Pelestarian Naskah Kuno Sangat Penting
Pelestarian naskah kuno merupakan salah satu upaya menjaga nilai budaya, sejarah, dan memori kolektif bangsa. Masih ribuan naskah yang tersebar di banyak daerah dan sebagian rentan rusak.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia diperkirakan memiliki puluhan ribu naskah kuno dengan beragam kondisi yang tersebar di sejumlah daerah. Pelibatan masyarakat penting agar pelestarian naskah kuno optimal.
Naskah-naskah kuno Nusantara selama ini disimpan di sejumlah lembaga, seperti perpustakaan, museum, dan tempat keagamaan, misalnya biara dan masjid. Ada pula naskah yang disimpan masyarakat.
Sebagian naskah tersebut dimiliki masyarakat dari warisan generasi sebelumnya. Naskah yang tersebar di masyarakat kondisinya beragam, ada yang dirawat, ada pula yang tidak.
Pustakawan Utama Perpustakaan Nasional Ahmad Masykuri mengatakan, naskah kuno rentan rusak karena kondisi alam Indonesia. Iklim tropis, udara yang lembab, hingga bencana hidrometeorologi dapat merusak naskah. Itu sebabnya naskah kuno perlu segera diselamatkan.
”Pelestarian naskah kuno sama dengan menyelamatkan peradaban dan budaya bangsa. Jika hilang, peradaban akan hilang juga,” kata Ahmad pada diskusi berjudul Ekspose Hasil Pelestarian Kuno Nusantara di kanal Youtube Perpustakaan Nasional, Senin (19/9/2022).
Ia menambahkan, Perpusnas telah memetakan keberadaan naskah-naskah kuno yang terserak, tetapi belum semuanya terdata. Adapun Perpusnas baru mengoleksi sekitar sepertiga naskah dari semua naskah kuno yang ada.
Menurut Guru Besar Filologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Oman Faturrahman, masyarakat mesti dilibatkan sebagai unsur penting dalam pelestarian naskah. Pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelestarian juga perlu dibangun.
Pemahaman ini penting agar masyarakat mau bekerja sama. Selama ini ada masyarakat yang khawatir naskahnya diambil sehingga petugas lapangan tidak diizinkan meminjam naskah. Selain itu, ada naskah yang dianggap keramat oleh masyarakat sehingga pendekatan pelestariannya mesti tepat.
Dinamika sosial itu membuat pelibatan masyarakat jadi penting. Oman mengatakan, masyarakat dapat dilibatkan untuk inventarisasi naskah, menyimpan dan merawat naskah, digitalisasi dan katalogisasi naskah, hingga menghidupkan tradisi naskah.
“Mesti ada SOP (prosedur standar operasi) hingga nomor kontak yang bisa dihubungi jika masyarakat menemukan naskah. Jadi, mereka tahu mesti berbuat apa atau menghubungi siapa,” kata Oman.
Saat ini ada ribuan naskah kuno yang berhasil didigitalisasi. Adapun Dreamsea (Digital Repository of Endangered and Affected Manuscript in Southeast Asia) telah mendigitalisasi 6.527 manuskrip dan 415.418 gambar per September 2021. Dreamsea adalah pusat data yang memuat naskah-naskah kuno dari Indonesia dan Asia Tenggara dalam bentuk digital. Naskah di Dreamsea bisa diakses oleh masyarakat secara bebas.
Oman, yang terlibat di Dreamsea, mengatakan, program digitalisasi naskah akan dikerjakan hingga 2024. Adapun sejak diluncurkan pada 2018, Dreamsea telah mendampingi 102 masyarakat pemilik manuskrip di 29 lokasi di Asia Tenggara (Kompas.id, 2/10/2021).
Ahmad mengatakan, Perpusnas telah membantu pelestarian naskah di daerah sejak 2007. Hingga kini, ada 5.261 naskah di daerah yang mereka bantu lestarikan. Naskah-naskah juga didigitalisasi di laman Khastara dan Portal Pernaskahan Nusantara di laman Perpusnas. ”Hasil pelestarian naskah kuno di Perpusnas baru mencapai 8.634 naskah,” katanya.
Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Amich Alhumami menambahkan, pelestarian naskah kuno sesuai dengan amanat UU Nomor 43 Tahun 2007 dan UU Nomor 5 Tahun 2017. Pelestarian penting karena naskah kuno merupakan sumber pengetahuan yang menjelaskan hukum adat, agama, obat tradisional, ramalan gempa, hingga semangat gotong royong.
”Pelestarian naskah kuno merupakan ikhtiar menjaga khazanah nilai budaya, sejarah, dan memori kolektif bangsa,” tuturnya.
Berbagai pihak berharap ada bantuan dana untuk melestarikan naskah kuno. Amich mengatakan, persentase dana untuk pelestarian naskah pada 2022 adalah 2,99 persen. Angka ini akan naik menjadi 3,45 persen pada 2023. Namun, kenaikan anggaran ini baru akan optimal jika didukung oleh sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang memadai.