logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKitab Undang-Undang Tanjung...
Iklan

Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Diusulkan Jadi Warisan Budaya

Undang-Undang Tanjung Tanah yang telah berusia 600 tahun hingga kini masih berperan penting dalam kehidupan masyarakat. Dihormati dan dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
Sejumlah pemimpin adat membawa pusaka yang masih terbungkus kain putih untuk dibersihkan dalam acara Kenduri Sko di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi, Jumat (13/5/2022). Kenduri Sko di wilayah adat itu berlangsung lima tahun sekali untuk membersihkan pusaka dan juga mengukuhkan para pemimpin adat.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Sejumlah pemimpin adat membawa pusaka yang masih terbungkus kain putih untuk dibersihkan dalam acara Kenduri Sko di Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi, Jumat (13/5/2022). Kenduri Sko di wilayah adat itu berlangsung lima tahun sekali untuk membersihkan pusaka dan juga mengukuhkan para pemimpin adat.

KERINCI, KOMPAS — Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah di Kerinci, Jambi, diakui sebagai naskah Melayu tertua di dunia. Kitab itu kini diusulkan masuk sebagai warisan budaya tak benda Indonesia.

Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ahmad Mahendra mengatakan, Tanjung Tanah merupakan naskah kuno yang penting karena berisikan undang-undang. Hasil uji karbon menunjukkan naskah ini telah berusia 600 tahun. Meskipun telah melintasi banyak generasi, kitab tersebut masih berperan penting dalam kehidupan masyarakat.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000