Hampir 99 persen bahan perusak ozon berhasil dihapuskan. Bahkan, kini lapisan ozon berangsur pulih. Hal ini berkat penerapan Protokol Montreal.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan Protokol Montreal dan Amandemen Kigali dalam menghadapi tantangan perubahan iklim perlu diperkuat. Upaya tersebut untuk mengurangi konsumsi hidroflorokarbon atau HFC dan meningkatkan efisiensi energi guna memperlambat gangguan iklim.
Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat memberikan pesan sambutan dalam peringatan Hari Ozon Sedunia ke-35 di Jakarta, Jumat (16/9/2022).Perayaan Hari Ozon Sedunia tahun ini mengangkat tema ”Global Cooperation Protecting Life On Earth” atau kerja sama global untuk melindungi kehidupan di Bumi.
Siti menyampaikan, tema Hari Ozon Sedunia tahun inimenekankan bahwa dampak implementasi Protokol Montreal meluas hingga ke perubahan iklim. Karena itu, aksi kolaborasi, kemitraan, serta kerja sama global diperlukan untuk menjawab tantangan perubahan iklim dan melindungi Bumi bagi generasi mendatang.
”Merujuk pada pernyataan dari Sekretaris Jenderal PBBAntonio Guterres pada peringatan Hari Ozon Sedunia tahun ini, Protokol Montreal merupakan kesuksesan. Sebab, protokol ini merupakan perjanjian lingkungan hidup global yang telah diratifikasi secara universal dan diimplementasikan dengan tegas,” ujarnya.
Protokol Montreal adalah traktat internasional yangmengatur dan menghapuskan pemakaian bahan kimia berbahaya perusak lapisan ozon, seperti klorofluorokarbon (CFC) dan hidroklorofluorokarbon (HCFC). Indonesia meratifikasi Protokol Montreal melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992.
Menurut Siti, Protokol Montreal merupakan contoh kuat atas aksi multilateral. Protokol ini sekaligus menjadi pengingat upaya setiap negara mengatasi berbagai masalah yang dihadapi dunia, mulai dari konflik hingga peningkatan kemiskinan, memperdalam ketidaksetaraan, dan tantangan perubahan iklim.
Protokol Montreal merupakan kesuksesan. Sebab, protokol ini merupakan perjanjian lingkungan hidup global yang telah diratifikasi secara universal dan diimplementasikan dengan tegas.
Penerapan Protokol Montreal untuk mengurangi konsumsi hidroflorokarbon yang merupakan gas rumah kaca dengan nilai potensi pemanasan global tinggi. Sementara efisiensi energi ditingkatkan melalui Amendemen Kigali. Berbagai upaya itu dapat memperlambat gangguan iklim.
Nilai potensi pemanasan global (GWP) dari berbagai jenis HFC berkisar 53 hingga 14.800 setara karbondioksida (CO2e). Nilai ini jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai GWP dari CO2 sebesar 1. Sebagai contoh, jika HFC memiliki GWP sebesar 100, maka 2 ton gas itu setara dengan 200 ton CO2e.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi mengutarakan, melalui Protokol Montreal dan kerja sama multilateral, saat ini hampir 99 persen bahan perusak ozon (BPO) telah berhasil dihapuskan. Bahkan, sekarang lapisan ozon juga telah berangsur pulih.
”Selama 30 tahun penerapan Protokol Montreal di Indonesia, capaian pengendalian konsumsi BPO berhasil memenuhi target dan jadwal yang ditentukan,” ujarnya.
Pada 1998, Indonesia berhasil menghapuskan konsumsi BPO, yakni halon, karbontetraklorida, dan metil kloroform.Kemudian pada 2008, Indonesia telah menghapus konsumsi CFC dan metilbromida lebih cepat dari waktu yang ditetapkan dalam Protokol Montreal. Terbaru, pada 1 Januari 2022, Indonesia telah menghapuskonsumsi HCFC-141b yang banyak digunakan di industri busa.
Pelatihan teknisi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang turut memberikan video sambutannya mengatakan, salah satu penyebab menipisnya lapisan ozon adalah penggunaan pendingin ruangan (AC) yang mengandung CFC atau freon. Dampak penggunaan AC freon yang dilepaskan akan naik ke lapisan stratosfer Bumi dan merusak lapisan ozon.
Guna mengendalikan dampak buruk AC, KLHK beserta Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2019 telah memberikan pelatihan teknisi AC yang ramah lingkungan. Pelatihan ini juga bertujuan untuk mendukung upaya dalam melindungi lapisan ozon dengan tidak melepas bahan pendingin berbahaya ke udara.
”Ozon adalah pelindung Bumi dari bahaya radiasi sinar ultraviolet Matahari. Jika ozon terus menipis, ancaman pemanasan global yang disebabkan radiasi sinar ultraviolet akan semakin terasa,” ucapnya.