logo Kompas.id
HumanioraMahkamah Konstitusi Tolak...
Iklan

Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian UU Pers

Mahkamah Konstitusi mengadili permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya, MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wLIOEmOrlkXClGxENJffPzDU62I=/1024x571/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F03%2F06%2Fd7e141e2-937c-4588-9f63-be22eb0722e9_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tiga wartawan yang mempersoalkan fungsi Dewan Pers selaku fasilitator bagi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan sebagai acuan dan standar peningkatan kualitas profesi kewartawanan. MK menyatakan, Dewan Pers sudah benar dalam menjalankan perannya sebagai fasilitator dan tidak berubah menjadi regulator yang memonopoli pembentukan peraturan seperti didalilkan pemohon.

Hal tersebut terungkap dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dibacakan pada hari Rabu (31/8/2022). Permohonan tersebut diajukan oleh tiga wartawan, yaitu Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000