RUU Sisdiknas Diminta Tidak Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan 2022
Berbagai organisasi pendidikan menolak usulan pemerintah untuk menjadikan RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022. RUU Sisdiknas dinilai masih banyak masalah, termasuk penghapusan tunjangan guru.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Upaya pemerintah mengusulkan Rancangaan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan Tahun 2022 DPR RI mendapat penolakan dari berbagai elemen pendidikan. Target pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Sisdiknas dinilai tergesa-gesa karena belum melalui pembahasan yang melibatkan partisipasi publik secara bermakna sehingga banyak hal mendasar yang hilang.
Sejumlah organisasi guru keberatan dengan RUU Sisidknas yang justru dinilai tidak berpihak kepada guru. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi di Jakarta, Minggu (28/8/2022), mengatakan, PGRI menyesalkan hilangnya ketentuan tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen dan berbagai tunjangan lain yang ada di dalam UU Guru dan Dosen. ”Para guru ini seharusnya dimuliakan. Dalam melakukan pekerjaannya, para guru mengunjungi para siswanya yang terbatas jaringan internet dengan hati tulus. Gaji guru harus dibuat layak karena para guru juga ingin anak-anak mereka dapat kuliah dan memiliki kesejahteraan yang pantas. Pemberian tunjangan profesi guru hal yang wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan bagi guru,” kata Unifah.
Sudah menjadi rahasia umum, masih banyak gaji guru dan dosen di lembaga pendidikan swasta yang belum memadai, belum mencapai upah minimum daerah. Namun, dalam draf RUU Sisdiknas versi Agustus, substansi penghargaan yang penting pada profesi guru dan dosen yang diusulkan pemerintah, yakni pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan guru daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen, hilang. Di situ hanya dicantumkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
PGRI menyatakan, pembahasan RUU Sisidknas masih butuh kajian komprehensif dan dialog terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan pendidikan, termasuk PGRI. Karena itu, pembahasannya tidak perlu tergesa-gesa.
Secara terpisah, Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Rakhmat Hidayat mengatakan, proses perancangan RUU Sisdiknas dirasa jauh dari partisipatif, belum menyerap aspirasi publik seutuhnya. ”Adapun uji publik oleh Kemendikbudristek terkesan pelengkap syarat formal saja,” kata Rakhmat.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru membahas RUU ini. Produk UU Sisdiknas tidak akan berkualitas hasilnya dengan sistem kerja yang grasa-grusu. Sebelum membuat RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek hendaknya membuat terlebih dulu Peta Jalan Pendidikan Nasional.
Menurut Satriwan, P2G sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas. Hilangnya pasal tunjangan profesi guru akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.
Penolakan RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 juga disampaikan Yayasan Cahaya Guru (YGC). Manajer Advokasi Yayasan Cahaya Guru Muhammad Mukhlisin mengatakan, pemerintah dan DPR sebaiknya tidak buru-buru memasukkan RUU ini dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022. Ketergesaan ini hanya akan mengkhianati semangat keterbukaan yang ingin dibangun dan menghilangkan substansi yang penting.
”Jika pembahasan RUU Sisdiknas dipaksakan pada Prolegnas Prioritas Perubahan 2022, akan menghilangkan diskusi-diskusi yang substantif dan bermakna. Apalagi kita tahu bahwa beberapa materi muatan dalam RUU ini masih bermasalah. Lebih lanjut, masa depan pendidikan anak-anak kita berpuluh tahun ke depan ditentukan oleh RUU ini.” ujar Mukhlisin.
RUU Sisdiknas ini harus disusun dan dibuat secara visioner, bukan dibuat oleh mereka yang bernafsu membuat kebijakan tunggal dan komersial.
Aktivis pendidikan dari Vox Populi Institute, Indra Charismiadji, meminta DPR tegas dan berpihak kepada rakyat. ”Jangan main-main dengan pendidikan dan jangan membahasnya di ruang gelap tanpa melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Sekali salah melangkah, dampaknya bisa puluhan tahun kemudian. DPR harus berani tegas menunda masuknya RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022. Kami tidak ingin UU Sisdiknas harus berakhir di gugatan Mahkamah Konstitusi,” kata Indra.
Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan NU Circle Ahmad Rizali meminta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan ikut bergerak menolak masuknya RUU Sisdiknas ke dalam prolegnas dan disahkan diam-diam. ”Masyarakat tidak boleh tinggal diam. Para mahasiswa tidak boleh berpangku tangan. Saatnya mahasiswa menyuarakan pentingnya peta jalan sistem pendidikan nasional agar kita semua memiliki landasan dan acuan bagaimana pendidikan nasional di masa depan dibuat. RUU Sisdiknas ini harus disusun dan dibuat secara visioner, bukan dibuat oleh mereka yang bernafsu membuat kebijakan tunggal dan komersial,” kata Rizali.
Menunggu jawaban
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, draf usulan RUU Sisdiknas sudah siap. Pemerintah sudah mengusulkan agar RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022. ”Kami masih menunggu jawaban dan keputusan resmi DPR atas usulan ini,” ujarnya.
Kemendikburistek sudah meluncurkan laman resmi yang bisa diakses publik di alamat sisdiknas.kemdikbud.go.id. Laman ini untuk memberi informasi terkini dan terpercaya tentang perkembangan pembentukan RUU Sisdiknas. Kemendikbudristek mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan RUU Sisdiknas dengan mempelajari naskah akademik RUU Sisdiknas dan memberi masukan. Di laman sudah diunggah RUU Sisdiknas versi Agustus 2022.
RUU Sisdiknas merupakan integrasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dijadikan satu UU. Usulan perubahan RUU Sisdiknas ini untuk melaksanakan amanat UUD 1945 tentang satu sistem pendidikan dan agar pengaturan di tingkat UU tidak tumpang tindih. Usulan mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR disampaikan pemerintah pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR, Rabu (24/8/2022).
Dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyampaikan, RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.
”Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” jelas Yasonna.
Sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, pemerintah terbuka menerima saran dan masukan dari publik. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut.
”Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,” kata Anindito.