logo Kompas.id
HumanioraRUU Sisdiknas Diminta Tidak...
Iklan

RUU Sisdiknas Diminta Tidak Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan 2022

Berbagai organisasi pendidikan menolak usulan pemerintah untuk menjadikan RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022. RUU Sisdiknas dinilai masih banyak masalah, termasuk penghapusan tunjangan guru.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 5 menit baca
Susana webinar Kompas Talks bertajuk RUU Sisdiknas Mencerdaskan Bangsa melalui Inovasi Pendidikan kerja sama harian <i>Kompas</i> serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kamis (21/4/2022). Tampil sebagai pembicara anatara lain Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo.
KOMPAS/ ESTER LINCE NAPITUPULU

Susana webinar Kompas Talks bertajuk RUU Sisdiknas Mencerdaskan Bangsa melalui Inovasi Pendidikan kerja sama harian Kompas serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kamis (21/4/2022). Tampil sebagai pembicara anatara lain Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo.

JAKARTA, KOMPAS — Upaya pemerintah mengusulkan Rancangaan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan Tahun 2022 DPR RI mendapat penolakan dari berbagai elemen pendidikan. Target pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Sisdiknas dinilai tergesa-gesa karena belum melalui pembahasan yang melibatkan partisipasi publik secara bermakna sehingga banyak hal mendasar yang hilang.

Sejumlah organisasi guru keberatan dengan RUU Sisidknas yang justru dinilai tidak berpihak kepada guru. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi di Jakarta, Minggu (28/8/2022), mengatakan, PGRI menyesalkan hilangnya ketentuan tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen dan berbagai tunjangan lain yang ada di dalam UU Guru dan Dosen. ”Para guru ini seharusnya dimuliakan. Dalam melakukan pekerjaannya, para guru mengunjungi para siswanya yang terbatas jaringan internet dengan hati tulus. Gaji guru harus dibuat layak karena para guru juga ingin anak-anak mereka dapat kuliah dan memiliki kesejahteraan yang pantas. Pemberian tunjangan profesi guru hal yang wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan bagi guru,” kata Unifah.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000