logo Kompas.id
HumanioraKenaikan Indeks Kemerdekaan...
Iklan

Kenaikan Indeks Kemerdekaan Pers Dibayangi Sejumlah Persoalan

Kenaikan Indeks Kemerdekaan Pers 2022 masih dibayangi sejumlah persoalan. Kekerasan terhadap wartawan masih terjadi, kesejahteraan jurnalis belum terjamin, dan akses informasi bagi penyandang disabilitas tidak memadai.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 4 menit baca
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Batam Slamet Widodo (kiri) saat berorasi menuntut polisi untuk menjamin kerja wartawan di Alun-alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (30/9/2019).
PANDU WIYOGA

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Batam Slamet Widodo (kiri) saat berorasi menuntut polisi untuk menjamin kerja wartawan di Alun-alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (30/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2022 naik 1,86 poin dari tahun lalu menjadi 77,88 poin. Namun, kenaikan ini masih dibayangi sejumlah persoalan, mulai dari kekerasan terhadap wartawan, minimnya jaminan kesejahteraan jurnalis, hingga belum memadainya hak mengakses informasi bagi penyandang disabilitas.

Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia 77,88 poin masuk kategori cukup bebas. Dengan demikian, IKP nasional belum mencapai kategori bebas dengan 90-100 poin. Diperlukan perbaikan berbagai indikator untuk mendukung kemerdekaan pers di Tanah Air.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000