logo Kompas.id
HumanioraPeran Pemantau Independen...
Iklan

Peran Pemantau Independen dalam Implementasi SVLK Perlu Diperkuat

Peran pemantau independen perlu diperkuat untuk menjamin kredibilitas implementasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Pelanggaran oleh perusahaan pemegang sertifikat PHL masih terus terjadi.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
Petugas memasukkan peti berisi kayu lapis yang akan diekspor dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) ke negara Uni Eropa dari pabrik PT Kayu Lapis Indonesia di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (23/10/2012).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Petugas memasukkan peti berisi kayu lapis yang akan diekspor dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) ke negara Uni Eropa dari pabrik PT Kayu Lapis Indonesia di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (23/10/2012).

JAKARTA, KOMPAS — Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian atau SVLK sudah berjalan 13 tahun, tetapi pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan yang mengantongi sertifikat pengelolaan hutan lestari masih terus terjadi. Peran pemantau independen perlu diperkuat untuk menjamin kredibilitas implementasi SVLK.

Hasil pemantauan Forest Watch Indonesia (FWI) dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) di enam provinsi pada Mei-Juli 2022 menemukan ketidakpatuhan para pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang sudah bersertifikat. Keenam provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000