logo Kompas.id
HumanioraRegulasi Rokok Elektrik di...
Iklan

Regulasi Rokok Elektrik di Indonesia Belum Tegas

Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang belum mengatur penggunaan rokok elektrik. Padahal, jumlah pengguna pada usia muda meningkat pesat. Komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat pun dinanti.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 4 menit baca
Ilustrasi asap yang dihasilkan dari rokok elektrik.
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Ilustrasi asap yang dihasilkan dari rokok elektrik.

JAKARTA, KOMPAS — Jumlah perokok elektrik di Indonesia melonjak signifikan. Sementara itu, belum ada regulasi yang tegas yang mengatur penggunaannya. Komitmen pemerintah pun dinanti agar dampak buruk dari rokok elektrik bisa dicegah, terutama dampak pada generasi muda.

Data Global Adult Tobacco Survey pada 2021 menunjukkan, jumlah pengguna rokok elektronik usia 15 tahun ke atas meningkat dari 0,3 persen (480.000 orang) pada 2011 menjadi 3,0 persen (6,6 juta orang) pada 2021. Dari jumlah itu, sebanyak 2,8 persen merupakan pelajar usia muda.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000