Dewan Pers meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memublikasikan draf akhir Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Setelah diserahkan ke DPR, pemerintah belum memublikasikan draf akhir RKUHP.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA, PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pers meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memublikasikan draf akhir Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Publikasi draf akhir ini merupakan salah satu bentuk transparansi dalam penyusunan undang-undang.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan PersNinik Rahayu dalam siaran pers seusai mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta, Rabu (20/7/2022). Selain pihak Dewan Pers dan Kemenkumham, pertemuan tersebut diikuti oleh akademisi dari sejumlah perguruan tinggi.
Menurut Ninik, setelah RKUHP diserahkan ke DPR pada 6 Juli 2022, pemerintah belum pernah memublikasikan draf akhir RKUHP. Oleh karena itu, langkah yang ditempuh Dewan Pers dan konstituen ini merupakan upaya untuk mengedepankan aspek transparansi sehingga perlu dikawal bersama.
Masyarakat bisa belajar dari pembuatan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saatitu, warga telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU TPKS. Namun, RUU TPKS yang diterima masyarakat bukanlah naskah akhir yang diserahkan pemerintah ke Dewan.
”Dari hasil penelusuran pasal nanti, Dewan Pers akan menyusun DIM dan membuat simulasi kasus. Hasilnya akan direkomendasikan ke pihak terkait dengan catatan bahwa pasal-pasal yang masih berpotensi mengekang kemerdekaan pers supaya dihapus atau direformulasi,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran pasal nanti, Dewan Pers akan menyusun DIM dan membuat simulasi kasus. Hasilnya akan direkomendasikan ke pihak terkait dengan catatan bahwa pasal-pasal yang masih berpotensi mengekang kemerdekaan pers supaya dihapus atau direformulasi.
Menanggapi usulan Dewan Pers tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariejberjanji akan segera memublikasikan draf naskah akhir RKUHP tersebut. Malam ini draf tersebut akan diunggah di laman resmi Kemenkumham.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas dan Protokol Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman, mengatakan, draf RKUHP terbaru versi 4 Juli 2022 sudah dibuka ke publik. Isi naskah tersebut sama dengan yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menanti DPR
Setelah ada kesepakatan dengan DPR, apabila ada perubahan pada naskah yang ada, akan dibuka ke publik malam ini. ”Naskah posisinya di DPR. Kami menunggu DPR,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Pers menilai sejumlah pasal dalam RKUHP berpotensi mengancam kebebasan pers. Sejumlah pasal ”karet” yang ada di dalamnya bisa digunakan oleh sejumlah pihak untuk menyerang atau mengkriminalisasi wartawan.
Sejumlah pasal bermasalah tersebut, di antaranya, ialah terkait dengan pencemaran nama baik, kelengkapan berita, serta penghinaan terhadap kepala negara dan perangkat pemerintah. Hal ini menimbulkan kegelisahan dalam komunitas pers yang bertugas melakukan kontrol sosial kepada pemerintah melalui pemberitaan (Kompas.id, 18/7/2022).