Ibu Hamil Bukan Peserta JKN Dapatkan Jaminan Persalinan
Program Jaminan Persalinan yang dicanangkan oleh pemerintah diharapkan dapat menekan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia. Akses pelayanan kesehatan pun diharapkan bisa lebih mudah dijangkau.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah mencanangkan Program Jaminan Persalinan untuk pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir. Melalui program ini diharapkan jumlah kematian ibu dan bayi di Indonesia bisa ditekan secara optimal.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto menuturkan, angka kematian ibu dan bayi menjadi tantangan yang cukup besar bagi Indonesia. Padahal, dua hal tersebut merupakan indikator pembangunan bangsa.
”AKI (angka kematian ibu) dan AKB (angka kematian bayi) yang masih tinggi di Indonesia menjadi penanda bahwa akses pelayanan kesehatan ibu dan bayi masih kurang baik. Untuk itu, jaminan persalinan bisa menjadi salah satu cara untuk mengatasinya,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/7/2022).
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan pada 12 Juli 2022. Program tersebut diperuntukkan bagi fakir miskin dan tidak mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah kematian ibu yang dilaporkan dan terdaftar menunjukkan tren yang meningkat. Pada 2019 tercatat sebanyak 4.197 kematian ibu. Jumlah tersebut meningkat menjadi 4.627 pada 2020 dan 7.389 pada 2021. Sementara untuk kematian bayi, data yang dilaporkan pada 2019 sebanyak 26.089 bayi, pada 2020 sebanyak 25.652 bayi, dan pada 2021 sebanyak 25.037 bayi.
”Angka ini sangat besar dan ini merupakan kondisi yang miris. Terobosan harus dilakukan untuk bisa menekan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia. Melalui jaminan persalinan, setiap ibu diharapkan tidak khawatir untuk mengakses fasilitas kesehatan sekalipun belum terdaftar BPJS Kesehatan,” ucap Agus.
Ia mengungkapkan, kondisi kematian ibu di Indonesia amat tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara. Hal itu terlihat dari data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Program ini mulai berjalan sejak Inpres dikeluarkan. Layanan bisa diakses di semua fasilitas kesehatan.
Pada 2017, AKI di Indonesia adalah 177 per 100.000 penduduk kelahiran hidup. Dibandingkan dengan Singapura sebesar 8 per 100.000 penduduk kelahiran hidup, Malaysia 29 per 100.000 kelahiran hidup, dan Brunei Darussalam 31 per 100.000 penduduk kelahiran hidup. Indonesia hanya lebih baik dari Laos (185 per 100.000 kelahiran hidup) dan Myanmar (250 per 100.000 kelahiran hidup).
”Penyebab kematian ibu tertinggi adalah perdarahan. Selain itu, ada juga hipertensi dan sumbatan pada pembuluh darah. Kondisi ini perlu penanganan yang cepat. Selain itu juga seharusnya bisa dicegah jika dilakukan pemeriksaan rutin saat kehamilan,” kata Agus.
Secara terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, setidaknya terdapat 355.004 ibu hamil yang menjadi sasaran dalam Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Sasaran tersebut merupakan ibu hamil yang tidak menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta tidak memiliki asuransi kesehatan lainnya.
Adapun layanan yang diberikan dalam Program Jampersal ini, antara lain, pelayanan pemeriksaan kehamilan (ANC), persalinan, pelayanan ibu dan bayi baru lahir prarujukan (life saving), pelayanan bayi baru lahir (neonatal esensial), pelayanan nifas dan bayi baru lahir sebanyak tiga kali, serta pelayanan KB pascapersalinan.
Nadia menuturkan, Kementerian Kesehatan telah menganggarkan untuk program Jampersal sebesar Rp 800 miliar. Setiap pembayaran klaim dari pelayanan nantinya akan melalui verifikasi dari BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
”Program ini mulai berjalan sejak Inpres dikeluarkan. Layanan bisa diakses di semua fasilitas kesehatan,” ucapnya.
Dalam Inpres No 5/2022 disebutkan pula agar setiap kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran atau Peserta Bukan Penerima Upah Kelas III pada program JKN. Diharapkan, setiap masyarakat bisa memperoleh jaminan kesehatan lainnya.