logo Kompas.id
HumanioraSanksi Tegas untuk ”Travel”...
Iklan

Sanksi Tegas untuk ”Travel” Penelantar Jemaah

Kasus 46 warga negara Indonesia yang akan pergi haji, tapi dideportasi dari bandara Jeddah, Arab Saudi, menjadi perhatian publik. Menteri Agama menyiapkan sanksi untuk biro perjalanan yang terbukti menelantarkan jemaah.

Oleh
ILHAM KHOIRI
· 3 menit baca
Jemaah haji kloter VIII Embarkasi Padang berangkat ke Jeddah, Arab Saudi, melalui Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu (2/7/2022).
DOKUMENTASI KANWIL KEMENAG SUMBAR

Jemaah haji kloter VIII Embarkasi Padang berangkat ke Jeddah, Arab Saudi, melalui Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu (2/7/2022).

MEKKAH, KOMPAS — Kementerian Agama menyiapkan sanksi tegas terhadap biro perjalanan (travel) yang terbukti menelantarkan 46 anggota jemaah haji yang dideportasi dari Jeddah, Arab Saudi, Kamis (30/6/2022). Pada saat bersamaan, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji melalui jalan pintas tidak resmi.

”Kalau travel tidak menyelenggarakan (perjalanan haji) sesuai dengan peraturan, misalnya kemarin kami dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kami akan berikan sanksi tegas buat mereka. Tidak boleh mempermainkan nasib orang. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. Kami akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” kata Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas kepada Media Center Haji (MCH) di Mekkah, Arab Saudi, Senin (4/7/2022).

Editor:
ADI PRINANTYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000