logo Kompas.id
HumanioraPengesahan UU TPKS, Momentum...
Iklan

Pengesahan UU TPKS, Momentum Hentikan Kekerasan Seksual

Setelah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan, implementasinya perlu dikawal. Sebelum penyiapan aturan turunan, pemerintah dan penegak hukum serta masyarakat harus sama-sama memahaminya agar dapat dilaksanakan.

Oleh
NINA SUSILO, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 2 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR terkait pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). DPR resmi menyetujui RUU TPKS menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Dari sembilan fraksi di DPR, sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU TPKS. Sementara satu fraksi, yaitu F-PKS, menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana Rapat Paripurna DPR terkait pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). DPR resmi menyetujui RUU TPKS menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Dari sembilan fraksi di DPR, sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU TPKS. Sementara satu fraksi, yaitu F-PKS, menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

JAKARTA, KOMPAS—Pengesahan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Selasa (12/4/2022), semestinya menjadi momentum untuk betul-betul dapat menghilangkan tindak kekerasan seksual di Indonesia. Pemahaman semua pemangku kepentingan perlu dikuatkan sejalan dengan pelaksanaan ketentuan ini di berbagai sektor kehidupan.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar mengapresiasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disetujui untuk disahkan menjadi UU TPKS dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa. Namun, pengesahan ini perlu dikawal pelaksanaannya di berbagai tingkat, sektor, dan ranah.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000