Situasi Membaik, Presiden Jokowi: Bebas Karantina, Bebas Mudik
”Situasi pandemi yang membaik ini juga membawa optimisme menjelang bulan suci Ramadhan. Tahun ini, umat Muslim bisa menjalani ibadah shalat Tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Presiden.
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan-aturan setelah menilai penambahan kasus di Indonesia relatif menurun. Pelaku perjalanan luar negeri kini tak lagi perlu menjalani karantina. Ibadah Tarawih dan mudik juga bisa dijalankan di masa Ramadhan dan Lebaran tahun ini. Kendati demikian, vaksinasi dan ketaatan protokol kesehatan tetap harus dijalankan.
Presiden Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan secara daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3/2022), menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia dinilai membaik. Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di bandara di seluruh Indonesia tidak lagi harus menjalani karantina.
Kendati demikian, pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di bandara di seluruh Indonesia tetap harus menjalani tes usap PCR. Jika hasil tes usap PCR negatif, mereka bisa langsung keluar bandara dan beraktivitas. Sebaliknya, jika hasil tes usap positif, pelaku perjalanan luar negeri akan ditangani Satgas Covid-19.
”Situasi pandemi yang membaik ini juga membawa optimisme menjelang bulan suci Ramadhan. Tahun ini, umat Muslim bisa menjalani ibadah shalat Tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Presiden.
Masyarakat yang ingin mudik juga diperbolehkan. Namun, Presiden mengingatkan syarat mudik, yakni sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali vaksin dosis penguat. Di sisi lain, protokol kesehatan ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, tetap perlu dilakukan.
Situasi pandemi yang membaik ini juga membawa optimisme menjelang bulan suci Ramadhan. Tahun ini, umat Muslim bisa menjalani ibadah shalat Tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
Kendati mudik sudah diperbolehkan, Presiden menegaskan, pejabat dan pegawai pemerintah tetap dilarang melakukan buka puasa bersama dan mengadakan open house. ”Semoga tren yang semakin membaik ini dapat dipertahankan. Saya minta semua protokol kesehatan, baik disiplin menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak, tetap dilakukan,” kata Presiden.
Sebelumnya, dalam keterangan pers daring, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, vaksin dan protokol kesehatan adalah dua kunci untuk mencegah penularan Covid-19. Keduanya bersifat saling melengkapi, bukan meniadakan. Oleh karena itu, kendati sudah mendapatkan vaksin termasuk dosis penguat, protokol kesehatan 3M tetap harus dijalankan secara disiplin.
Wiku menjelaskan, vaksin dan protokol kesehatan 3M memiliki fungsi berbeda. Vaksin dosis lengkap yang kemudian ditambah dengan dosis penguat (booster) akan membentuk kekebalan komunitas dari gejala parah, seperti risiko harus dirawat di rumah sakit dan mengalami kematian. Namun, vaksin tidak meniadakan risiko penularan.
Oleh karena itu, risiko penularan harus dicegah semaksimal mungkin dengan mencegah paparan virus. Hal itu bisa dilakukan dengan mengenakan masker secara benar, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Wiku menambahkan, vaksin dan protokol kesehatan tidak akan berfungsi dengan optimal jika tidak dilakukan dengan benar. Kekebalan tubuh yang terbentuk dari vaksin, misalnya, akan berkurang seiring waktu sehingga butuh dosis penguat.
Untuk masyarakat umum dan warga lansia, diperlukan minimal tiga bulan setelah vaksin dosis lengkap. Untuk penyintas dengan gejala ringan dan sedang, bisa dilakukan sebulan setelah dinyatakan sembuh. Adapun untuk penyintas dengan gejala berat, vaksin dosis penguat bisa diberikan minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sejauh ini, kendati laju penambahan kasus Covid-19 di Indonesia cenderung menurun, sebenarnya penambahan kasus masih di atas 5.000-an setiap harinya. Rabu (23/2/2022), kasus masih bertambah 6.376, sehari sebelumnya masih ada 7.464 kasus baru. Pada 21 Maret, tercatat penambahan 4.699 kasus, 20 Maret 5.922 kasus, dan 19 Maret 7.951 kasus.