Kasus Kematian Empat Harimau di Aceh Belum Terungkap
Pengusutan kasus kematian harimau karena makan daging kambing berlumur racun dan kematian tiga harimau karena terkena jerat di Aceh Selatan hingga kini belum tuntas.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
TAPAKTUAN, KOMPAS — Proses hukum dua kasus kematian harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, hingga kini belum tuntas. Polisi masih mencari siapa dalang di balik kematian satwa lindung yang terancam punah itu.
Kasus pertama adalah kematian seekor harimau yang tewas setelah memakan daging kambing yang telah dilumuri racun insektisida. Bangkai harimau itu ditemukan pada 28 Juni 2020 di perkebunan warga di Kecamatan Trumon, Aceh Selatan.
Adapun kasus kedua adalah kasus kematian tiga harimau karena terkena jerat babi hutan. Bangkai harimau-harimau itu ditemukan di dalam hutan lindung, di Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (24/8/2021).
Polisi telah menetapkan J, seorang petani yang memasangi jerat di lokasi itu sebagai tersangka. Akan tetapi, ia dua kali mangkir dari panggilan polisi dan kini tidak diketahui keberadaannya. Polisi telah menetapkan J (51) sebagai buronan
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh Ahmad Shalihin, dihubungi pada Selasa, (15/3/2022), mengatakan, jika Polisi Resor Aceh Selatan tidak mampu menangani, sebaiknya kasus dilimpahkan saja ke Kepolisian Daerah Aceh.
Ahmad mempertanyakan keseriusan Polres Aceh Selatan menangani kasus tersebut. Penyelidikan kasus itu telah memakan waktu 21 bulan pada kasus pertama, atau nyaris dua tahun. ”Penemuan kambing dilumuri racun itu bukti sangat kuat ada unsur kesengajaan,” kata Ahmad.
Ahmad mengatakan, jika kasus kematian harimau tidak diungkap, kasus bakal menjadi contoh buruk upaya perllndungan satwa. Apalagi populasi harimau di Aceh kian menyusut karena diburu dan mati karena konflik. Data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyebutkan, populasi harimau diperkirakan hanya 200 ekor.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan Bripka Andi Safutra mengatakan, untuk kasus kematian harimau yang pertama, polisi telah memeriksa 12 orang. Namun, tidak ada saksi dan bukti tidak cukup untuk menetapkan tersangka. ”Masih dalam tahap penyidikan, belum ada tersangka. Saksi dan bukti tidak cukup,” kata Andi.
Meski demikian, diduga ada unsur kesengajaan menaruh racun pada daging yang dimakan harimau itu. Pemeriksaan tim medis (BKSDA) Aceh menemukan racun insektisida pada sisa daging kambing.
Manajer Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi Muizzan berharap polisi serius menangani kasus kematian harimau tersebut. ”Proses hukum tidak boleh berhenti. Saya khawatir dalam kasus ini, akan dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” kata Missi.
Proses hukum tidak boleh berhenti. Saya khawatir dalam kasus ini, akan dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),
Menurut Missi, kasus itu akan tetap menjadi tunggukan selama tidak ditangani sampai tuntas. Meski jabatan Kelapa Satuan Reserse dan Kriminal di Polres Aceh telah bergonta-ganti, kasus belum juga tuntas. ”Penyelesaian kasus ini menjadi bukti komitmen polisi serius melindungi satwa liar di Aceh,” kata Missi.