logo Kompas.id
HumanioraPPKM Level 3 Diberlakukan di...
Iklan

PPKM Level 3 Diberlakukan di Jabodetabek dan Sejumlah Wilayah Aglomerasi

Kendati menaikkan level PPKM menjadi level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek dan beberapa wilayah lain, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak panik.

Oleh
NINA SUSILO
· 4 menit baca
Suasana lalu lintas saat jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana lalu lintas saat jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

JAKARTA,KOMPAS — Pembatasan mobilitas kembali diterapkan untuk wilayah kota-kota besar menyusul meningkatnya kasus penularan Covid-19 galur Omicron. Pemerintah kembali meminta masyarakat tidak panik, tetapi mendorong percepatan vaksinasi, terutama untuk lansia.

”Level assessment saat ini, kami sampaikan untuk aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level tiga,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan seusai mengikuti rapat terbatas membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (7/2/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000