logo Kompas.id
HumanioraLima Terdakwa Pembunuh dan...
Iklan

Lima Terdakwa Pembunuh dan Penjual Gading Dituntut Pasal Berlapis

Pelaku harus divonis maksimal agar memberikan efek jera. Vonis maksimal juga menjadi cermin keperpihakan hukum pada perlindungan satwa.

Oleh
ZULKARNAINI MASRY
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-sBkW6Y5JPPBY7uY9xLZKvrdUk8=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FWhatsApp-Image-2021-08-19-at-04.14.12_1629371778.jpeg
DOKUMEN FORUM JURNALIS LINGKUNGAN ACEH

Lima tersangka kasus perburuan dan perdagangan satwa lindung antarprovinsi ditangkap personel Kepolisian Resor Aceh Timur, Aceh. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (19/8/2021), karena membunuh seekor gajah dan menjual gadingnya.

IDI RAYEUK, KOMPAS — Lima terdakwa kasus pembunuhan gajah dan penjualan gading di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dituntut pasal berlapis. Berkas perkara telah diserahkan ke pengadilan untuk dilanjutkan dengan tahapan sidang.

Kepala Subseksi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Aceh Timur Muhammad Iqbal, dihubungi pada Senin (18/10/2021), menuturkan, penuntutan dengan pasal berlapis dilakukan untuk antisipasi para terdakwa lolos dari tuntutan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000