logo Kompas.id
HumanioraSaatnya Jurnalis Memahami...
Iklan

Saatnya Jurnalis Memahami Protokol Keamanan dalam Peliputan

Angka kekerasan terhadap jurnalis yang terus meningkat belum diimbangi dengan keberhasilan penuntasan kasusnya. Mitigasi menjadi penting, salah satunya dengan cara memahami protokol keamanan dalam peliputan.

Oleh
FAJAR RAMADHAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dbaJRywwuHt5PKIQ9I25U4yk93k=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FKEKERASAN-JURNALISTIK.jpg

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan, protokol keamanan sangat dibutuhkan bagi jurnalis, mengingat dalam tiga tahun terakhir tren kekerasan terhadap mereka terus meningkat. Bahkan, tahun 2020 dianggap sebagai tren kekerasan tertinggi pascareformasi.

”Kalau dirata-rata, tidak kurang dari 50 kasus kekerasan terjadi setiap tahunnya. Tapi, penyelesaiannya masih di bawah 5 persen. Padahal, kasus kekerasan, pembuktiannya cukup mudah. Bisa melalui visum dan saksi,” katanya dalam Peluncuran Protokol Keamanan dalam Meliput Isu Kejahatan Lingkungan pada Rabu (24/3/2021).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000