Pemerintah diharapkan memprioritaskan guru honorer berusia lebih dari 35 tahun dalam perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk 2021. Cara ini dinilai paling tepat untuk menghargai jasa guru honorer.
Oleh
RINI KUSTIASIH/NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
Kompas/Priyombodo
Wirda, guru honorer sejak tahun 2017, mengajar siswa kelas I di SD Negeri Larangan Selatan 02, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Kamis (13/2/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diharapkan memprioritaskan guru honorer berusia lebih dari 35 tahun dalam perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk 2021. Cara ini dinilai paling tepat untuk menghargai jasa para guru honorer.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zainuddin Maliki, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/1/2021), meminta kepada pemerintah agar pengangkatan guru PPPK lebih diutamakan kepada guru honorer yang usianya tidak memenuhi syarat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Adapun syarat menjadi PNS maksimal harus berusia di bawah 35 tahun.
Zainuddin menambahkan, mayoritas guru honorer saat ini berusia di atas 35 tahun dan telah mengabdi di dunia pendidikan cukup lama. Di sisi lain, gaji mereka tergolong sangat rendah, yakni berkisar Rp 50.000 hingga Rp 300.000.
”Cara pemerintah menghargai guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji tak seberapa tersebut adalah dengan mengangkatnya menjadi ASN (aparatur sipil negara) jalur PPPK,” ujar Zainuddin, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Sebelumnya diberitakan, pada 2021 pemerintah akan merekrut 1 juta guru melalui jalur PPPK. Perekrutan 1 juta guru PPPK ini difokuskan untuk menyelesaikan permasalahan guru honorer.
Sementara itu, menurut Zainuddin, bagi guru honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun, mereka harus diberi kesempatan menjadi guru PNS. ”Begitu jika ingin menghargai dan memuliakan profesi guru,” katanya.
Zainuddin berharap pemerintah dapat lebih menghargai pengorbanan para guru. Sebab, mereka telah ikut andil dalam memperbaiki kualitas pendidikan nasional. Salah satunya, pemerintah harus bisa menjamin kesejahteraan dan keberlanjutan masa kerja guru honorer yang kelak diangkat menjadi PPPK.
”PPPK sekarang ini tidak memiliki jaminan masa kerja sebaik PNS karena guru PPPK hanya bekerja sesuai dengan perjanjian yang dibuat,” kata Zainuddin.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin sependapat bahwa tenaga kependidikan yang berusia di atas 35 tahun harus diutamakan di saat perekrutan PPPK. Hal itu ia sampaikan setelah menerima audiensi para guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 ke atas (GTKHNK 35+), Rabu.
DOKUMENTASI PRIBADI
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menerima kunjungan para guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 ke atas (GTKHNK 35+), di Lampung, Rabu (6/1/2021).
Kelompok guru tersebut, lanjut Azis, merasa terkendala dalam proses perekrutan PPPK karena harus bersaing dengan para guru dari sekolah swasta dan pelamar umum yang berusia lebih muda.
”Mereka khawatir tidak diakomodir dalam perekrutan PPPK tahun 2021 dan dipersulit dengan verifikasi serta validasi ijazah,” ucap Azis.
Pemerintah, lanjut Azis, harus memberikan penghargaan dan kepastian hukum terhadap mereka. ”Jangan sampai nasib mereka terkatung-katung dan tidak cukup menghidupi keluarganya karena minimnya kesejahteraan yang didapat,” katanya.
Kelompok formasi
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyampaikan, perekrutan 1 juta guru PPPK pada tahun ini sejak awal memang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan guru yang terjadi secara nasional.
KOMPAS/PRADIPTA PANDU
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
Sejauh ini, lanjut Bima, ada tiga kelompok yang masuk dalam formasi 1 juta guru PPPK. Ketiga kelompok tersebut meliputi guru yang ada di data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), guru dalam basis data tenaga honorer kategori II (THK II), dan calon peserta PPPK yang sudah memiliki sertifikasi guru.
”Kelebihan lain dari sistem PPPK, pelamar tak terikat batas usia maksimum 35 tahun, seperti yang berlaku dalam rekrutmen PNS. Dengan rencana rekrutmen melalui skema PPPK ini, seorang calon PPPK juga tak harus memulai karier dari bawah,” ujar Bima.