logo Kompas.id
HumanioraPenghapusan ”Strict Liability”...
Iklan

Penghapusan ”Strict Liability” dalam RUU Cipta Kerja Sebuah Kemunduran

Penghapusan ”strict liability” atau tanggung jawab mutlak dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai sebagai langkah mundur penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Z53-4X0BvDgZSM3UU9pmPTYedQE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F35fa8fff-6239-4a63-b5d4-7e50cecd7824_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Buruh berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di DPR di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (28/7/2020). Para buruh menyatakan bahwa jika RUU disahkan menjadi UU, hal itu akan mengancam kesejahteraan buruh.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan menghapus ketentuan strict liability atau pertanggungjawaban mutlak terhadap para pelanggar hukum lingkungan. Penghapusan ketentuan ini menjadi sebuah kemunduran dalam penengakan hukum lingkungan karena strict liability telah diadopsi hukum di Indonesia sejak 40 tahun lalu.

Strict liability merupakan konsep pertanggungjawaban perdata yang tidak mensyaratkan adanya kesalahan pada diri tergugat, tetapi telah menimbulkan kerugian pada diri penggugat. Selain telah diadopsi negara lain, aturan ini dianut dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000